Usai DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, santer kabar kalau hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto retak. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad.
Kamrussamad menegaskan hubungan Jokowi dengan Prabowo sangat baik. Dia menyebut baik Jokowi dan Prabowo memiliki pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum Pilkada tersebut, yakni mengedepankan aspirasi rakyat.
"Hubungan Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo setahu saya sangat baik, perkembangannya bahkan begitu intensif komunikasinya sehingga memiliki pandangan yang sama bahwa aspirasi yang berkembang terhadap putusan MK harus kita kedepankan," kata Kamrussamad kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8).
Dia menjelaskan selain menyerap aspirasi masyarakat, keputusan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada juga berkat adanya instruksi dari para pimpinan partai politik (parpol), termasuk Prabowo kepada kadernya di Legislatif.
"Karena itu lah kenapa DPR selain mendengarkan aspirasi juga mendengarkan pimpinan-pimpinan partai politik (parpol) termasuk Pak Prabowo, sehingga secara resmi dibatalkan kelanjutan pembahasannya," kata Kamrussamad.
Kamrussamad berkeyakinan jika Jokowi dan Prabowo memiliki harapan yang sama terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Jokowi dan Prabowo ingin semua elemen negara dan masyarakat bekerja sama menyukseskan gelaran perhelatan kepala daerah secara serentak tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, Prabowo dan Jokowi menginginkan Pilkada 2024 melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Terpenting, bisa membawa ekonomi di daerahnya menjadi lebih baik.
"Pilkada di 27 November 2024 bisa jadi faktor penggerak lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah karena sebetulnya pilkada itu memiliki efek yang cukup positif terhadap dorongan pertumbuhan sektoral di daerah," kata dia.
Kamrussamad juga menekankan Jokowi dan Prabowo memiliki kesamaan pandangan bahwa semua pohak harus menjaga situasi negara tetap kondusif agar ekonomi Indonesia tetap dalam kondisi baik. Dengan begitu, investasi bisa berbondong-bondong masuk ke Indonesia.
"Kita harus menjaga ekonomi kita, pelabuhan kita ramai, bandara kita ramai, pasar-pasar kita ramai, artinya daya beli kita cukup baik dan ini yang harus kita jaga supaya ekonomi kita betul-betul kondusif agar investasi masuk," kata dia.
Kamrussamad mengungkapkan DPR telah menjalin komunikasi antarlintas fraksi terkait putusan MK. Hasilnya, pimpinan fraksi di Parlemen sepakat untuk menampung aspirasi rakyat agar putusan MK menjadi rujukan dalam menyusun draft peraturan KPU (PKPU).
"Keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK karena itu pembahasan pada hari senin nantinya di Komisi II DPR, kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada putusan MK dalam rangka menselaraskan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK," tegas dia seperti dikutip dari jawapos
Waspada Manuver Sen Kanan Belok Kiri Jokowi demi Loloskan Kaesang
Publik diimbau tidak gampang percaya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan manut kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun meyakini, Presiden Jokowi hanya lip service mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini diketahui menghambat putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.
Refly meragukan Jokowi mengikuti putusan MK tersebut, ditambah Kepala Negara kerap tidak konsisten antara pernyataan dengan kebijakan yang dikeluarkan.
"Jadi hati-hati dengan kelakuan Jokowi Raja Jawa yang sen kanan belok kiri. Apalagi ada berita mengatakan Jokowi mengikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Refly dikutip dari podcast-nya di kanal YouTube, Sabtu (24/8).
Refly menduga, Jokowi bisa mengintervensi KPU untuk membuat aturan yang dapat meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi kepala daerah.
Ditambah, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah tinggal 3 hari lagi namun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam tahapan konsinyering dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita tidak tahu the last time besok, kita akan lihat hasil konsultasi KPU dengan DPR. Karena pernyataan mereka di publik akan mengikuti putusan MK. Tapi kita tidak tahu apakah putusan 60 (Nomor 60/PUU-XXII/2024) saja, 70 (Nomor 70/PUU-XXII/2024) juga, atau yang 70-nya masih mengikuti putusan MA (Mahkamah Agung)," tuturnya.***