Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar yang merupakan pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
"Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).
Dipaparkan Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Kadafi yakin, gugatannya ini bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan," tegasnya.
Adapun hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka posisi Bahlil terancam. Ketetapan Munas Golkar bisa dianulir dan Bahlil batal jadi Ketua Umum seperti dikutip dari rmol
Bahlil Lahaladia Gantikan Airlangga, Agung Laksono: Kita Tak Bisa Terima Calon yang Tidak Pernah Jadi Pengurus
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono merespons soal isu Bahlil Lahaladia yang disebut akan menjadi Ketua Umun Partai Golkar definitif pengganti Airlangga Hartarto. Ia mengaku bahwa belum ada usulan dari internal Bahlil akan menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
"Enggak dengar-dengar saya, ada selintingan-selintingan saja," kata Agung saat dihubungi, Minggu (11/8/2024).
Agung pun membeberkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. Salah satunya, kata dia, harus siap dan pernah menjadi pengurus Partai Golkar baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Pernah jadi pengurus yang siap secara riil, secara sah, pernah jadi pengurus pusat, maupun daerah, itu bisa diterima menjadi Ketua Umum. walaupun tidak otomatis, tapi itu persyaataan," ujar Agung.
"Jadi kita tidak bisa menerima calon ketua umum yang tidak pernah duduk sebagai pengurus, apakah pengurus pusat atau daerah. Itu nanti akan gugur dalam seleksi," imbuhnya.
Aburizal: Munas Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) meminta seluruh kader Partai Golkar tetap solid dan bersatu setelah berhasil mengantar Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Aburuzal juga menyoroti meningkatnya perolehan kursi Partai Golkar di DPR melonjak dari 85 jadi 102 kursi.
"Apa yang diraih Partai Golkar saat ini merupakan buah soliditas dan persatuan kader di seluruh lini dan tingkatan," ujar Aburizal, Rabu (8/9/2024) pekan lalu.
ARB juga mengingatkan bahwa Keputusan Musyawarah Nasional Partai Golkar tahun 2019 yang kemudian diperkuat kembali lewat Rapimnas Golkar 2021 memutuskan bahwa Munas Partai Golkar akan digelar pada Desember tahun 2024.
"Saya meminta seluruh kader Golkar menaati keputusan Munas sebagai keputusan final dan tertinggi partai,” ujarnya.
Aburizal juga berharap Munas Partai Golkar nanti berlangsung terbuka.
"Dan mempersilakan kepada seluruh kader Partai Golkar yang berminat dan atau di gadang-gadang untuk menjadi Ketua Umum untuk mempersiapkan diri merebut simpati suara daerah," ujarnya.
Aburizal juga mengapresiasi seluruh pengurus DPD Golkar tingkat I dan II seluruh Indonesia yang tetap solid dan konsisten mendukung kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto serta menjunjung tinggi hasil keputusan Munas 2019 dan Rapimnas 2021.***