Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] WASPADA Jumhur Ragukan Omongan Tuan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada

Jumhur Ragukan Omongan Tuan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada

 Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mematalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada diragukan.

Keraguan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat melalui video singkat yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis malam (23/8).

"Pernyataan pribadi Sufmi Dasco Ahmad (membatalkan pengesahan RUU Pilkada) kurang cukup," kata Jumhur. 

"Karena itu kita berharap Tuan Sufmi Dasco Ahmad mengadakan rapat paripurna dan diputuskan dalam sidang paripurna bahwa UU Pilkada itu betul-betul tidak ada revisi dan Kembali yang lama," sambungnya.

Menurut Jumhur, hal ini semata-mata hanya untuk menghormati demokrasi sekaligus putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Semoga bisa dilaksanakan," kata Jumhur.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis sore (22/8) seperti dikutip dari rmol

DPR Pastikan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK

DPR RI memastikan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved