Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] TEGAS Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim dan Tolol Jokowi!

 

 Mantan Ketua MPR RI Amies Rais menanggapi aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Demonstrasi Indonesia darurat yang meledak di Jakarta hari Kamis 22 Agustus kemarin, saya yakin telah menggetarkan saraf bangsa Indonesia melawan total kemauan busuk DPR yang ingin mementahkan putusan MK,” kata Amien Rais dalam keterangannya yang diunggah pada media sosial, Jumat (23/8/2024). 

Padahal, Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu menyebut putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi bisa mencalonkan kepala daerah baik untuk demokrasi.

“Sesungguhnya bangsa Indonesia sudah rindu menyaksikan kapan ya para pemuda, mahasiswa, dan buruh menggalang kekuatan politik untuk menjewer rezim zalim dan tolol pimpinan Jokowi yang ternyata berujung akhir pada kebangkrutan negara kita,” tutur dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. 

Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.


Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen seperti di kutip dari suara

'Jokowi, Anak, dan Menantunya Harus Dicekal'

 Tokoh reformasi sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Prof Amien Rais mengusulkan supaya Jokowi dan anak-anak, serta menantunya segera dicekal. 

Maksudnya dicekal, dicegah untuk lari ke luar negeri, karena mereka mungkin akan mengamankan dirinya dari amukan sosial politik rakyat Indonesia.

“Maka keluarga Jokowi sudah mati perasaannya, enggak usah takut lagi. Jadi ini betul-betul pesan saya sebagai anak anak bangsa. Kita ini anak bangsa semuanya hidup dalam tumpukan derita, sementara keluarga Jokowi hidup dalam tumpukan kemewahan dan tumpukan kemunafikan,” ujar Amien, di akun YouTube-nya, Jumat (23/8/2024).

Amien seperti menganggap Jokowi pantas dicekal karena telah melakukan kejahatan pada bangsa dan negara Indonesia.

“Nah, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 tahun 2021, pada prinsipnya seorang warga negara Indonesia yang berbuat kejahatan harus dicegah pergi ke luar negeri. Misal dengan merampas paspor oknum penjahat itu dan juga Ditjen Imigrasi bisa mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan bagi setiap warga negara yang tersangkut perkara kriminal,” kata Amien.

“Jadi,instansi yang bisa mengusulkan pencekalan itu adalah Menkeu, Kejaksaan Agung, KPK, Badan Narkotika Nasional, ataupun pimpinan instansi yang mempunyai kewenangan pencegahan pencekalan. Sesungguhnya rakyat Indonesia lebih berhak meminta Ditjen Imigrasi untuk meminta pencekalan, maksudnya pencegahan bagi siapa pun yang sedang menghancurkan bangsa Indonesia,” imbuh Amien.

Jokowi, kata mantan Ketua MPR ini lebih dari pantas untuk segera dicekal, karena di tangannya negara kita telah dibawa ke arah anarkisme.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved