DPR RI memastikan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.
Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin seperti dikutip dari iNews
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya ditunda untuk hari ini. Bukan dibatalkan.
Alasannya karena forum rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tidak memenuhi kuorum setelah 30 menit diskors. Adapun syarat kuorum tepenuhi yaitu setengah anggota DPR dari seluruh fraksi harus hadir atau izin.
"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).***