Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Baleg DPR RI Batalkan Revisi UU TNI/Polri, Dilimpahkan ke Periode Selanjutnya

Asumsi on X: "Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan RUU TNI- Polri tanpa menjelaskan alasannya. Namun, pembahasan RUU itu bakal  dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya. Revisi terhadap UU TNI dan UU

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Usulan revisi UU TNI/Polri ini merupakan inisiatif Baleg. Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan oleh anggota dewan pada periode berikutnya.

"Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya," kata Wihadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Wihadi menuturkan, pembahasan pada periode DPR selanjutnya pun akan melihat urgensinya terlebih dahulu.

Namun, yang jelas, kata dia, Baleg periode saat ini memutuskan untuk tidak membahas rencana revisi UU tersebut.

"Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu. Dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," tutur dia.

Di sisi lain, ia enggan menjelaskan secara rinci alasan Baleg akhirnya membatalkan pembahasan revisi UU.

Adapun hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Ya kita putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kita lihat urgensinya untuk di bahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga, kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat," tuturnya.

UU TNI dan UU Polri merupakan dua beleid yang berencana direvisi berdasarkan usul inisiatif DPR.

Revisi sejumlah pasal dalam beleid ini menuai sorotan, termasuk disinyalir akan mengembalikan dwi fungsi ABRI ketika UU TNI direvisi. Termasuk pula soal pasal TNI dilarang berbisnis yang disebut turut direvisi.

Larangan berbisnis bagi prajurit TNI tercantum dalam pasal 39 UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis, dan lainnya.

Penghapusan pasal itu lantas dikritisi banyak pihak. Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap, pembuat kebijakan jangan membiarkan wacana mencabut larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI berlanjut.

Sebab, salah satu amanat Reformasi 1998 adalah TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam jabatan publik dan memberi batas tegas terhadap kehidupan warga sipil.

Namun, ia juga meminta pemerintah tidak lepas tangan soal isu kesejahteraan prajurit. Tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab personel TNI secara individu.

"Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis," ucap Gufron.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved