Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan lainnya meninggalkan Kaesang Pangarep untuk Pilkada 2024, kini Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka sudah mau disingkirkan padahal belum resmi menjabat.
Pasalnya, Ketua Majelis Pertimbangan PKS sekaligus bakal calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta 2024, Suswono berharap calon gubernur (cagub) yang didampinginya, Ridwan Kamil bisa menjadi Wapres dari Presiden terpilih Prabowo Subianto di periode kedua atau tahun 2029.
"Baru aja kemarin PKS dkk ramai-ramai meninggalkan Kaesang, sekarang kader PKS mendoakan Ridwan Kamil jadi wakil presiden dari Prabowo pada periode kedua.Gibran belum menjabat sudah mau disingkirkan. Ada yang bilang, hukum alam pengkhianat akan dikhianati. #PeringatanDarurat Mulyono!!" ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Senin (26/8).
Sebelumnya, Suswono meminta dukungan penuh kepada kader Partai Golkar untuk kemenangan pasangan 'RIDO' (Ridwan Kamil-Suswono). Dirinya mengatakan akan mendukung penih program yang dicanangkan Ridwan Kamil.
Suswono menyampaikannya dalam sambutan pada acara silaturahmi bareng di kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Ia mengingkan Ridwan Kamil kelak dikenal sebagai Gubernur Jakarta tersukses.
"Tadi saya kira bang Ridwan Kamil sudah menyampaikan gagasan gagasan besar ya. Saya tentu saja sebagai wakil gubernur ya sifatnya membantu, mensupport, agar bagaimana kelak Bang Ridwan ini dikenal oleh warga Jakarta atau rakyat Jakarta sebagai gubernur yang paling sukses, insyaallah," ungkap Suswono dalam sambutan, dikutip dari Detik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pesan yang didapatnya ketika bersilaturahmi ke kantor DPP Partai Gerindra, yaitu agar para gubernur nantinya bisa mendukung kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto hingga dua periode.
Suswono kemudian mendoakan agar Ridwan Kamil menjadi Wapres dari Prabowo di periode kedua setelah sukses sebagai Gubernur Jakarta.
"Sebab kemarin di Gerindra, itu dipesankan supaya kemenangan para gubernur itu nanti bisa juga mensupport untuk kepemimpinan Pak Prabowo di presiden di periode ke-2," kata Suswono.
"Harapannya tentu saya berharap Bang Emil lah yang nanti jadi wakil presiden nya, amin, hahaha," pungkasnya seperti dikutip dari wartaekonomi
Karyudi Sutajah Putra : Habis UU Pilkada, Tenggelamlah UU TNI/Polri: Prabowo Terancam Gagal Dilantik!
Ancaman gagal dilantik sebagai Presiden RI 2025-2029 terus membayangi Prabowo Subianto. Sebab itu, begitu mulai muncul gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis (22/8/2024), Ketua Umum Partai Gerindra itu disinyalir langsung memerintahkan anak buahnya yang menjadi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mengumumkan pembatalan revisi UU Pilkada tersebut.
Revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR itu sendiri memang disinyalir untuk mengadang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan No 70 Tahun 2024.
Sebaliknya, Baleg justru lebih memilih mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23P Tahun 2024 yang menghitung usia calon kepala daerah per tanggal pelantikan calon terpilih.
Dengan aturan ini maka Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur di Pilkada 2024.
Sedangkan Putusan MK No 70 Tahun 2024 menghitung usia calon kepala daerah per tanggal pendaftaran, 27-29 Agustus lusa.
Artinya, Kaesang yang baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang tak bisa maju sebagai cagub/wagub.
Adapun Putusan MK No 60 Tahun 2024 melonggarkan “threshold” atau ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah di pemilu terakhir, menjadi 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen hingga 10 persen suara sesuai jumlah pemilih daerah bersangkutan hasil pemilu terakhir di Pilkada 2024.
PDI Perjuangan, yang hanya punya 15 dari batas minimal 22 kursi di DPRD Provinsi Jakarta yang totalnya 106 kursi pun kini bisa mengajukan calon sendiri melawan 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Maju yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai cagub/cawagub Pilkada 2024. Inilah yang hendak diadang Baleg melalui revisi UU Pilkada.
Setelah revisi UU Pilkada tenggelam, kini Baleg akan menenggelamkan pula revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.****