Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap Fakta Hasyim Asy'ari Gunakan Fasilitas Negara untuk Jemput Cindra di Jakarta, Juga Belikan Deretan Barang Mahal Ini

 

Terungkap, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ternyata pernah gunakan fasilitas negara untuk menjemput korban kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) saat sedang berada di Jakarta.

Selain itu, di dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu, disebutkan juga bahwa Hasyim pernah membelikan deretan barang mahal untuk korban kasus asusila tersebut.

Fakta ini diungkapkan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat menjabarkan dalil yang memberatkan Hasyim terkait kasus asusila yang menimpanya.

"Berkenaan dengan dalil bahwa Teradu menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu menggunakan kendaraan dinas milik Teradu untuk kepentingan pribadi, mengantar dan menjemput Pengadu di luar tugas kedinasan saat Teradu berada di Jakarta," sambungnya. Adapun kendaraan dinas yang dimaksud berupa mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polri.

Kendaraan itu kemudian digunakan Hasyim untuk menemui Cindra yang memiliki hubungan gelap dengannya.

Tidak hanya itu, DKPP juga mencatat sejumlah barang yang dibelikan Hasyim untuk Cindra selama mereka bersama.

Beberapa barang tersebut yakni tiket pesawat Jakarta-Singapura dengan total Rp8 juta. Selain itu, Hasyim juga pernah membelikan tiket Jakarta-Belanda untuk Cindra sebanyak tiga kali dengan total Rp100 juta. Cindra juga berkesempatan tinggal di apartemen mewah di daerah kuningan dengan total biaya Rp48 juta.

Belum selesai, Hasyim pernah membelikan sebuah layar monitor untuk Cindra seharga Rp5 juta.

Berdasarkan hal-hal yang pernah diberikan mantan Ketua KPU tersebut, DKPP pun menyimpulkan bahwa ada hubungan spesial di antara keduanya.

Hal itulah yang menjadi salah satu yang mendasari pemencatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU


Simak berikut ini profil, sosok, dan biodata Cindra Aditi Tejakinkin.

Cindra adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.

Wanita bermabut panjang itu mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakuan hubungan terlarang tersebut. Namun, janji tinggal janji, nasib digantung oleh Hasyim.

Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.

Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”. 

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.  

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Lalu siapa sebenarnya CAT, yang menjadi korban asusila Hasyim Asy'ari?

Biodata singkatnya berikut ini:

Nama: Cindra Aditi Tejakinkin

Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Twitter: @Cindra_AT

Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk

Demikian biodata singkat Cindra Aditi, yang mengadukan Hasyim Asy'ari sehingga menjalani sidang DKPP.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved