Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Gugur, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan dari Tahanan

 

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 tidak sah. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan," kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

Hakim memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan kepada Pegi. Hakim menilai penetapan tersangka dan penangkapan kepada Pegi tidak sah secara hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.

Sumber Berita / Artikel Asli : jawapos 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved