Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PP Muhammadiyah: IUP Ormas Keagamaan Sejalan dengan Pemerataan Aset di Luar Oligarki

foto

 Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengklaim pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset di luar oligarki. Selain itu, mereka mengklaim konsesi tambang akan membantu beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendapat itu dinyatakan dalam Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang digelar Majelis Diktilibang PP Muhammadiyah di Yogyakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024. Dalam dokumen executive summary yang didapatkan Tempo, sarasehan itu bertujuan mengkaji pemberian IUP untuk badan usaha ormas keagamaan secara komprehensif. Sarasehan itu menghadirkan narasumber dari akademikus, praktisi tambang, dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah.

“Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” bunyi dokumen itu.

Secara politik, Majelis Diktilibang mengakui ada kekhawatiran Muhammadiyah akan terkooptasi oleh pemerintah serta citra bersih dan independensinya berkurang. Namun, mereka menyebut pemberian IUP kepada badan usaha milik ormas keagamaan bukan berarti pemerintah memberi uang kepada ormas keagamaan seperti Muhammadiyah. “Akan tetapi, dengan menggarap lahan yang over capacity, berarti Muhammadiyah ikut membantu beban APBN melalui pajak pertambangan,” tulisnya.

Secara ekonomi, Majelis Diktilitbang mengklaim tambang untuk badan usaha milik ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset untuk komunitas di luar oligarki. Kelompok ini, dalam dokumen itu, disebut menjadi sumber ketimpangan ekonomi. Diukur dengan internal rate of return (IRR), secara finansial, mereka mengatakan akan diperoleh angka 17 persen hingga 30 persen. Dengan catatan, IRR diterima jika di atas suku bunga.

Adapun secara hukum, Majelis Diktilibang mengklaim pemerintah memiliki landasan untuk memberikan tambang. Mereka tak merinci landasan yang dimaksud. Di awal dokumen, hanya disebutkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski begitu, mereka mengakui dalam perjalanannya, usaha tambang biasa menghadapi masalah hukum perdata karena tumpang tindih lahan.

Majelis Diktilibang juga mengusulkan bila menerima IUP, PP Muhammadiyah teaching industry dengan mengoptimalkan praktik lapangan sejumlah di kampus-kampusnya. Prodi-prodi yakni tambang untuk eksploitasi, prodi kehutanan dan pertanian, dan prodi lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqien, tak merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan Tempo ke nomor selulernya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved