Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Miris! Pensiunan Guru TK Ini Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta Gegara Tetap Mengajar Meski Disebut Sudah Pensiun

 

Seorang pensiunan guru TK di Jambi sempat diminta mengembalikan gaji Rp75 juta gara-gara dirinya tetap mengajar meski katanya sudah pensiun.

Asniati, pensiunan guru TK kebingungan ketika dirinya mendapatkan surat pemberhentian SK PNS sambil diminta mengembalikan gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

"Di situ ada temuan bahwa saya harus mengembalikan uang sebanyak Rp75 juta. Di situ saya harus mengembalikan pakai uang pribadi katanya," kata Asniati, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Saat bertanya ke BKAD mengenai surat yang ia dapatkan, Asniati mendapati bahwa sebenarnya dirinya sudah pensiun tahun 2022 lalu. Sehingga, gajinya selama 2022 hingga 2024 harus dikembalikan.

Padahal, Asniati mengatakan dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pensiun dan tetap mengajar selama dua tahun terakhir sesuai jam yang ditetapkan. Selain itu, pada tahun 2022 ia merasa belum pensiun karena masih berusia 58 tahun.

Sementara berdasarkan peraturan usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun. Seorang siswi melahirkan saat pelajaran Malam pernikahan pertama di suku liar "Umur 58 tahun 2022 itu katanya sudah pensiun seharusnya.

Jadi, karena 2024 saya dipanggil itu dinyatakan bahwa saya kelebihan 2 tahun," kata dia menambahkan. Mendapatkan keterangan itu, Asniati pun bingung karena berdasarkan data ia pun mestinya masih pensiun tahun 2024 bulan Juni.

Data yang sama juga terdapat di dalam Taspen mengenai waktu seharusnya ia pensiun. "Saya kerja terus selama dua tahun itu karena kan saya tidak ada panggilan, surat panggilan bahwa saya dinyatakan pensiun tahun 2022.

Saya kan seharusnya ada panggilan. Karena saya yakin data saya itu memang pensiun 2024," kata Asniati. Meski sempat cukup membingungkan, Asniati sudah didatangi Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris.

Di dalam pertemuan itu, Al Haris mengatakan ada maladministrasi terkait kasus yang menimpa Asniati. Selain itu, Al Haris juga menegaskan bahwa memang mestinya guru pensiun di usia 60 tahun, bukan 58 tahun

Aturan pensiun ASN guru

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menurutkan, batas usia pensiun ASN secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Untuk guru dan dosen, hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam aturan tersebut, guru dengan jabatan fungsional tertentu batas usia pensiun 60 tahun.

"Kalau yang bersangkutan masih berkedudukan sebagai calon guru (atau tidak memiliki jabatan fungsional tertentu) maka pensiunnya sama dengan PNS jabatan pelaksana yaitu 58 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan batas usia pensiun PNS sebagai berikut:

58 bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru dengan jabatan fungsional

65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Dosen

70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar atau Profesor.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved