Anggota Komisi II DPR Guspasrdi Gaus menyampaikan prihatin atas kasus pelecehan yang dilakukan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia menilai peristiwa yang dilakukan oleh seorang pejabat publik ini sesuatu yang memalukan dan memilukan di Indonesia.
"Keputusannya itu adalah memberhentikan dari anggota dan ketua KPU secara tetap. Tentu ini merupakan sesuatu yang memalukan dan memilukan," kata Guspasrdi Gaus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Guspasrdi mengingatkan kepada seluruh komisioner KPU pusat maupun daerah untuk dapat menjaga perilaku mereka serta memulihkan nama baik KPU. Lebih lanjut, Guspasrdi meyakini peristiwa ini tidak ada mempengaruhi kinerja KPU jelang pilkada serentak.
"Insyaallah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja yang sedang akan dilakukan oleh KPU ini, kenapa? Karena KPU itu sifatnya institusinya adalah kolektif kolegial jadi tidak bersifat komando," jelas Guspasrdi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.