Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kelakuan Hasyim Asy'ari Coreng Legitimasi Pemilu

 

Komposisi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tersisa saat ini, haruslah diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara disiplin dan melekat.

Demikian disampaikan oleh Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro melalui keterangannya, Sabtu (6/7).

"Tidaklah seperti saat ini, pengawasan Bawaslu tampak sangat kendor dan kalah wibawa di hadapan Komisioner KPU," kata Juju.

Menurut Juju, Hasyim Asy'ari sebagai pejabat publik telah mencoreng legitimasi (tidak berintegritas) hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

"Kerusakan moral (moral hazard) seorang Hasyim, sedemikian bejatnya, sehingga sangatlah tidak layak dan patut dilakukan seorang ketua KPU," kata Juju.

Hal tersebut, menurut Juju, sangatlah mungkin berpengaruh negatif atas keabsahan segala proses penyelenggaraan dan keputusan (output) KPU terhadap Pemilu 2024 yang 'clean and clear'.

Ironisnya lagi, Hasyim sebagai khatib Iduladha tahun ini di hadapan Presiden Joko Widodo, isi khutbahnya tentang manusia berkaraker hewan yang harus disembelih.

"Akhirnya Allah SWT telah menghukumnya dengan "senjata makan tuan", sebagai teladan pemimpin berkarakter buruk dan bejat seperti itu," kata Juju.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan

Berikut deretan pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU:

1. Langgar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena temui calon peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.

Di Yogyakarta, mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023. 

2. Keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.

Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim mestinya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang Pemilu.

Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023. 

3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKKP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hasyim dan enam anggota KPU didalilkan menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

DKPP lantas menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan. 

4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada Februari lalu, Hasyim juga terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih. Hasyim disebut mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. 

5. Pelanggaran etik melakukan asusila

Teranyar, Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya

Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, pada April lalu, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindak asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved