Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jika Korban Tak Bisa Move On, Hasyim Asy'ari Bakal Dilaporkan Lagi

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, semakin memanas.

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan, menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum pidana guna menjerat Hasyim lebih jauh.

Langkah ini muncul setelah sidang di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Tapi tadi pertanyaannya pidana atau tidak, itu bukan keputusan saya. Tapi yang pasti dengan putusan ini one step closer kan sebenarnya ke sana dan saya harus pertimbangkan juga karena yang menjalani bukan kami kuasa hukum, tapi yang menjalani pengadu sendiri sebagai perempuan," ujar Aristo Pangaribuan.

Namun, Aristo mengungkapkan ada hambatan bagi korban untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, yaitu domisili korban yang tinggal jauh di Belanda.

"Ini persoalannya harus bolak-balik Indonesia-Belanda. Dia korban antara one step closer ke ranah pidana atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasinya," jelas Aristo.

Pihak pengadu mengaku cukup puas dengan putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU. Untuk sementara, mereka akan berfokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan mental korban yang sempat terguncang.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merilis klarifikasi terkait status pekerjaan korban pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam rilisnya, Kemlu menegaskan bahwa korban bukanlah seorang diplomat Indonesia dan bukan merupakan pegawai Kemlu maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Korban adalah warga Indonesia biasa yang tinggal di Belanda dan mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan keputusan langkah hukum lanjutan masih menunggu perkembangan situasi dan kesiapan dari korban sendiri seperti dikutip dari wartaekonomi


Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Lalu siapa sebenarnya CAT, yang menjadi korban asusila Hasyim Asy'ari?

Biodata singkatnya berikut ini:

Nama: Cindra Aditi Tejakinkin

Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Twitter: @Cindra_AT

Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk

Demikian biodata singkat Cindra Aditi, yang mengadukan Hasyim Asy'ari sehingga menjalani sidang DKPP.

Sebelumnya diberitakan, terungkap kelakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari saat berada di Amsterdam, Belanda.

Saat itu dia melakukan dinas luar negeri, dalam rangka Pemilu 2024.

Selama berasa di sana, Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan seorang wanita panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Hal itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Hubungan badan tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda, tanggal 3 Oktober 2023.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. Mulanya korban menolak permintaan Hasyim.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu.

Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved