Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buntut Nyanyian Pihak SYL, KPK Bakal Periksa Surya Paloh

Buntut Nyanyian Pihak SYL, KPK Bakal Periksa Surya Paloh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh dalam waktu dekat. Hal itu menyusul kesaksian tersangka kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House alias rumah kaca di Kepulauan Seribu. Diduga, pembangunan rumah kaca itu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

“Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (05/07/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mendorong KPK untuk mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan.

Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat baru-baru ini.

“Ada pembangunan Green House di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga,” kata Djamaludin.

Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.

“Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini,” katanya.

“Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” tutupnya. dikutip dari beritasatu

 Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved