Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Terungkap, Proses Pemilihan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU Kurang dari 1 Menit

 

Beberapa fakta terungkap setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/7/2024).

Selain fakta Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pemilihan Hasyim sebagai ketua KPU ternyata terbilang sangat cepat.

Proses pemilihan Hasyim sebagai Ketua KPU dilakukan dalam waktu kurang dari satu menit, pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Mekanisme pemilihan tersebut dipimpin Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU paling muda.

Berikut proses pemilihan Hasyim Asy'ari dari anggota terpilih menjadi Ketua KPU.

Proses pemilihan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Sebelum terpilih sebagai Ketua KPU, Hasyim terlebih dahulu menjalani proses pemilihan sebagai anggota KPU periode 2022-2027 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Nama Hasyim masuk sebagai anggota KPU terpilih yang ditetapkan Komisi II DPR, setelah ia menjalani fit and proper test, pada Kamis (17/2/2022).

Selain Hasyim, Komisi II juga menyetujui Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai anggota KPU terpilih.

Pada saat itu, Hasyim berstatus sebagai petahana, sementara Afifudin merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode sebelumnya.

Dilansir dari laman DPR, ketujuh nama tersebut kemudian disetujui sebagai anggota KPU dalam sidang paripurna DPR yang digelar pada Jumat (18/2/2022).

“Anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI yang terpilih adalah anak bangsa yang terbaik dari yang terbaik karena mereka melalui proses seleksi yang cukup panjang,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Hasyim Asy’ari dilantik menjadi anggota KPU

Hasyim bersama enam orang lainnya selanjutnya dilantik menjadi anggota KPU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Pada saat dilantik, Hasyim menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk mempelajari persiapan jelang Pemilu 2024 yang telah dilakukan anggota KPU periode sebelumnya.

Ia juga menyatakan, pada Rabu (13/4/2024) atau satu hari setelah dilantik oleh Jokowi, dirinya bersama anggota KPU lainnya langsung melakukan rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR dan pemerintah.

“Semoga dalam waktu dekat kami dapat menetapkan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 akan berjalan sesuai rencana, jadwal yang telah ditentukan,” ujar Hasyim.

Hasyim Asy’ari terpilih menjadi Ketua KPU

Setelah Hasyim bersama enam anggota KPU lainnya dilantik, KPU menggelar proses penyambutan anggota periode 2022-2027 dan pelepasan anggota KPU periode 2017-2022 pada Selasa (12/4/2022).

Pada hari itu juga digelar pleno perdana anggota KPU yang baru untuk menentukan posisi ketua yang akan menjabat selama lima tahun.

Jalannya pleno dipimpin oleh Afifuddin sebagai anggota KPU termuda. Hasil pleno memutuskan dan menetapkan Hasyim sebagai Ketua KPU.

“Tadi di pleno kami lama sekali, kami membahas soal dari hati ke hati, apa mimpi anggota terpilih ini untuk KPU ke depan,” ujar Afifuddin, dikutip dari laman resmi KPU, Selasa.

“Setelah itu kami tawarkan proses pemilihan ketua dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari satu menit terpilih saudara kita, sahabat kita, Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI Periode 2022-2027,” tambah dia.

Terkait pemilihan Hasyim sebagai Ketua KPU yang super kilat, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Sunny Ummul Firdaus menilai, selama proses pemilihan Ketua KPU sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang salah dengan hal ini.

“Tetapi bila ditemukan ada hal-hal yang non-prosedural itu mungkin bisa dipersoalkan,” ujar Sunny kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

“Artinya proses seleksi itu kan ada pendaftaran dan seleksi yang dilakukan timsel (tim seleksi), kemudian pemilihan oleh DPR secara formilnya sudah dipenuhi saya kir tidak ada yang salah dengan proses pemilihan (Ketua KPUM” tambahnya.

Untuk diketahui, proses pemilihan Ketua KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar secara tertutup oleh para anggota.

Sementara jika Ketua KPU diberhentikan oleh DKPP, anggota KPU harus mencari pelaksana tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

Pemilihan Pelaksana Tugas Ketua KPU juga dilakukan melalui rapat pleno tertutup sebelum diumumkan ke publik.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved