Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tuai Kontroversi Terkait Kasus Penahanan Alat Belajar untuk Disabilitas, Hasan Hasbi: Bea Cukai Pernah Dibekukan Selama 10 Tahun

 

Hasan Nasbi, pendiri lembaga survei Cyrus Network, secara tiba-tiba memberikan komentar terkait kebijakan Bea Cukai terkait kasus penahanan alat pembelajaran untuk siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, yang dikenal sebagai taptilo.

Kasus ini mencuat karena alat tersebut dianggap harus membayar bea masuk dan pajak meskipun merupakan hibah dari Korea Selatan.

Menurut Hasan Nasbi, kebijakan Bea Cukai dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius.

Ia menyoroti bahwa Bea Cukai pernah dibekukan selama 10 tahun dari 1985 hingga 1995 karena memiliki banyak masalah.

"Bea cukai itu pernah dibekukan selama 10 tahun dari 1985-1995 karena banyak sekali masalah," ujar Hasan dalam keterangannya di aplikasi X @datuakrajoangek (1/5/2024).

Dikatakan Hasan, saat itu, kewenangannya digantikan oleh Surindo yang bekerja sama dengan SGS.

"Kewenangannya waktu itu digantikan oleh Surindo bekerja sama dengan SGS," tandasnya.

Sebelumnya, publik marah setelah mengetahui bahwa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, bernama taptilo, ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena dianggap harus membayar bea masuk dan pajak meskipun merupakan hibah dari Korea Selatan.

Kasus ini menjadi viral setelah keluhan seorang warga tersebar di media sosial. Bea Cukai akhirnya membebaskan alat tersebut setelah menyadari statusnya sebagai hibah.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui status hibah alat tersebut sebelumnya karena pihak penerima tidak mengkomunikasikannya.

"Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," kata Gatot, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).

Saat ini, Bea Cukai Soetta masih berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dengan meminta data terkait barang hibah tersebut.

Kejadian ini menjadi viral setelah keluhan dari seorang warga di platform media sosial mengenai penahanan alat pembelajaran siswa tunanetra tersebut oleh Bea Cukai Soetta sejak 18 Desember 2022.

Pihak sekolah diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk link pemesanan yang mencantumkan harga, invoice yang sudah divalidasi oleh bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Selain itu, mereka juga diminta untuk membayar jumlah yang besar, ratusan juta rupiah, untuk barang yang sebenarnya merupakan hibah.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved