Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbongkar Peran Caleg PKS Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

 

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan di kasus narkoba. Sofyan sebelumnya diburu polisi atas keterlibatannya dalam kasus 70 kilogram sabu.

Sofyan melarikan diri sejak Maret 2024 setelah Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung menangkap 3 orang kaki tangannya. Dari tiga orang tersangka tersebut disita barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (27/5).

Mukti mengatakan kasus ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim dengan Polda Lampung dalam rangka mengantisipasi masuknya narkoba ke Jakarta dan Jawa.

Sofyan ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB.

Sofyan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, pada Senin (27/5).

Dia terlihat memakai baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke Bareskrim Polri siang kemarin. Sofyan bungkam saat digiring polisi.

Ditangkap saat Beli Celana
Sofyan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5). Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang ini ditangkap saat membeli celana di sebuah toko di Aceh.

"Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (25/5).

Penangkapan Sofyan ini terekam kamera CCTV di toko pakaian. detikcom mendapatkan video detik-detik penangkapan Sofyan. Awalnya, Sofyan datang ke toko pakaian itu pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.56 WIB untuk membeli celana.

Dia terlihat sedang mengepaskan lingkar pinggang celana jins ke lehernya. Dia berbincang menggunakan bahasa Aceh dengan seorang penjaga toko.

Sofyan terlihat tertawa-tawa saat mencoba celana. Tak lama kemudian, datang polisi lalu menangkapnya. Dia kemudian diinterogasi secara singkat dan celananya digeledah.

Kendalikan Sabu 70 Kg
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," kata Mukti, kepada detikcom, Senin (27/5).

Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024.

"Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya," imbuhnya.

Berhubungan dengan Jaringan di Malaysia
Bareskrim Polri menyebutkan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, adalah pemilik sekaligus pengendali 70 kilogram sabu. Sofyan bahkan berhubungan langsung dengan jaringannya di Malaysia.

"Dia ini berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada detikcom, Senin (27/5).

Brigjen Mukti menjelaskan bahwa Sofyan memiliki jaringan di Malaysia. Dia sering berhubungan dengan WNI inisial A yang berada di Malaysia.

"Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia (WNI). Nanti mungkin akan saya kirim Pak Gembong (Kombes Gembong), dengan Pak Manto (Kombes Suhermanto) juga ke Malaysia untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka A ini," imbuhnya.

Terancam Hukuman Mati
Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka di kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sofyan terancam hukuman mati.

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," ucap Mukti.

Pakai Duit Sabu buat Kampanye
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Bareskrim mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.

Sofyan Terancam Dipecat dari PKS
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan sanksi berat bagi Sofyan jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Sofyan terancam dipecat dari PKS.

"Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu," sebutnya.

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiyang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI," katanya.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved