Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tampang BSN, Penghina Suku Pakpak di Facebook yang Kini Ditangkap Polisi

SIDIKALANG - Ini tampang dari BSN, pemilik akun Facebook Boby Naibaho yang melakukan penghinaan Suku Pakpak di media sosial.

Boby Naibaho diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan penghinaan terhadap Suku Pakpak usai mengomentari akun Facebook bernama Jon Banurea.

Dalam unggahannya, Boby Naibaho menyebut Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat adalah perbeguan.

Ungkapan itu membuat masyarakat Suku Pakpak khususnya yang berada di Kabupaten Dairi menjadi geram dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi termasuk ahli bahasa.

"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, " tegasnya.

Ungkapan itu membuat masyarakat Suku Pakpak khususnya yang berada di Kabupaten Dairi menjadi geram dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi termasuk ahli bahasa.

"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, " tegasnya.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui Boby Naibaho berdomisili di Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

Tanpa butuh waktu lama, petugas langsung meluncur ke Padang Panjang untuk meringkus terduga pelaku dari rumahnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

 Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved