Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso meyakini bahwa pengintaian terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 adalah inisiatif pribadi pelaku, setelah diminta bantuan oleh seseorang, dan tentu pemberi perintah bukan orang sembarangan.
Ia menjelaskan, pengintaian terhadap kasus nonterorisme tidak termasuk dalam SOP penugasan Densus 88.
Santoso mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera bertindak, karena peristiwa ini termasuk dalam abuse of power.
"Kapolri saat ini bukan diam, namun sedang menelusuri sebab-sebab kenapa ada anggota Densus bisa digunakan untuk mengawasi seorang penegak hukum dalam hal ini Jampidsus. Ini jelas abuse of power dan dipastikan ini adalah ulah oknum tidak melibatkan institusi Densus 88. Lalu, komandan Densus 88 harus memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ini," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (25/5/2024).
Santoso menduga, ada keterkaitan antara kasus korupsi penambangan timah ilegal dengan insiden ini.
Ia meyakini teror macam ini tak akan membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) mundur dalam mengusut kasus penambangan timah ilegal.
"Kepada Jampidsus saya yakin tidak akan mundur setelah peristiwa ini. Namun, semakin fokus dalam mengurai siapa para pelaku penambangan timah ilegal ini, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp270 Triliun," kata Santoso.
Santoso mengatakan, insiden teror seperti ini seharusnya bisa membuat Kejagung makin berani untuk mengungkap siapa oknum APH yang membekingi tambang timah ilegal.
"Atas kasus yang diduga pengintaian kepada Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88, akan diharapkan dapat membuka kotak pandora, siapa tokoh sentral penambangan timah ilegal yang sangat besar ini," tutur dia.