Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penjelasan Kejagung RI Soal Jampidsus Kejagung Dikuntit Anggota Densus 88, Tegas Fakta Bukan Isu

 

Sementara, oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," ujarnya.

Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ujar dia.

Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie.

Salah seorang di antaranya pun tertangkap.

Pengakuan Febrie Ardiansyah

Sementara Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah menjadi persoalan kelembagaan.

"Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Febrie menegaskan hal ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

Oleh karena itu, ia pun meminta hal tersebut ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

"Sehingga ini harus secara resmi disampaikan. Nanti setelah ini selesai. Silakan ditanya langsung ke kapuspenkum yang sudah mendapat arahan dari Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie tengah menjadi sorotan karena diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.

Tidak hanya itu, puluhan anggota Brimob juga berkonvoi dengan kendaraan taktis di Kejaksaan Agung.

Peristiwa ini membuat publik bertanya-tanya karena Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin (27/5/2024).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dikutip dari Kompas.com

Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun. Lelang ini digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.

"Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023," ujar Sugeng.

Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi.

Deolipa menduga, dalam proses lelang itu terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," kata Deolipa.

Adapun pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST; Febrie; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lalu, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved