Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengamat: Putusan MA Muluskan Kaesang Jadi Calon Kepala Daerah

 

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal usia calon gubernur/bupati/walikota memunculkan polemik di publik.

Sebab salah satu yang diuntungkan dengan putusan MA terkait syarat usia calon gubernur/bupati/walikota adalah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang saat menjabat Ketum PSI.

Dengan putusan MA tersebut, Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpeluang besar maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Sepertinya putusan MA ini memang didesain untuk menyelamatkan Kaesang agar bisa maju sebagai Cagub/Cawagub Jakarta," kata Pengamat Politik Citra Institue Yusak Farchan kepada media di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Kata Yusak, terkait syarat usia, UU Pilkada memang hanya menyebut batasan umur tetapi tidak detail dihitung dari kapan.

Yang tepat, papar Yusak, sebetulnya sebagaimana diatur dalam PKPU yaitu sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

"Syarat pencalonan ini kan ada dalam domain tahapan pilkada yaitu tahapan pencalonan. Klimaks atau ujung dari tahapan pencalonan sebetulnya ya ada pada titik penetapan pasangan calon, bukan pelantikan," ungkap Yusak.

Sebab, menurut Dekan FISIP Unpam ini, tahapan pencalonan ke tahapan pelantikan ini sudah melalui beberapa proses seperti tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.

"Jadi, tidak keliru jika publik menduga bahwa putusan MA ini memang lebih kental muatan politisnya," kata Yusak.

Diketahui, dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved