Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Panen Kritikan karena Gugat Dewas hingga ke PTUN dan MA, Nurul Ghufron: Ini Penghormatan Saya

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi kritikan terhadap dirinya karena menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Berkebalikan dengan kritikan kepada dirinya, Ghufron justru berdalih yang dilakukannya merupakan bentuk penghormatannya kepada Dewas KPK.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan. Sebagaimana diketahui Peraturan Dewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas." kata Ghufron lewat keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Gugatan diajukannya lantaran perkara dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang atas dirinya tetap dinaikan ke sidang etik. Ghufron berdalih perkaranya tersebut sudah kadaluarsa.

"Jadi Dewas sendiri yg mengatur dalam Peraturan Dewas Nomor 4 tahun 2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujarnya.

Ghufron kembali menekan, gugatannya itu sebagai penghormatan ke pada Dewas KPK.

"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya kadaluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Sementara gugatan ke MA diajukannya pada 25 April 2024.

Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

Dikritik ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengkritisi sikap Ghufron yang tidak menghadiri sidang etik perdananya pada Kamis 2 Mei 2024.

"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," kata Diky dikutip Suara.com, Jumat (3/4/2024).

Menurutnya, proses etik yang berjalan di Dewas KPK dan gugatan yang diajukan Ghufron ke PTUN, serta MA merupakan dua hal yang berbeda.

Disebutnya, dugaan pelanggaran etik berupaya penyalahgunaan wewenang yang menyeret Ghufron merupakan perkara yang serius.

"Maka dari itu, melihat bahwa kasus ini telah mendapatkan atensi masyarakat luas, dan demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved