Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Bripda MAI karena menganiaya istrinya DA (23).
Oknum polisi tersebut tega menyeret istrinya dengan mobil.
Hal itu ia lakukan karena dirinya kedapatan sedang bermesraan dengan wanita lain di bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa (21/5/2024).
DA menerangkan, penganiayaan itu berawal saat dirinya membuntuti Bripda MAI.
Saat di lokasi kejadian, DA melihat suaminya menjemput seorang wanita di salah satu indekos.
DA pun saat itu melihat suaminya bermesraan dengan wanita yang tidak dikenal sehingga berupaya mendatanginya.
Diduga panik melihat kehadiran istrinya, Bripda MAI langsung tancap gas yang mengakibatkan DA terseret sekitar 10 meter.
Karena kejadian itu, DA mengalami luka lecet hingga lebam di hampir sekujur tubuhnya.
Diamankan Propam
Bripda MAI kini telah diamankan oleh jajaran Bid Propam Polda Sulsel setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Bripda MAI kini ditahan di sel penempatan khusus (Patsus) guna memudahkan penyelidikan pelanggaran atau disiplin.
"Masih dalam proses pemeriksaan dan yang bersangkutan (Bripda MAI) ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memudahkan pemeriksaan," ungkap Didik saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sementara, laporan istri Bripda MAI atas dugaan penganiayaan, masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
"Untuk penanganan pidananya masih dalam proses penyelidikan di Krimum," jelas Didik.