Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mendag Revisi Aturan Oleh-Oleh dari Luar Negeri, Zulhas: Jastip Harus Patuh, Mau Masuk Penjara?

 

Belakangan ini sempat ada polemik soal barang bawaan dari luar negeri atau oleh-oleh.

Yakni adanya aturan yang membatasi seseorang membawa oleh-oleh, karena dikenakan pajak.

Karena banyak tekanan dan kritik, akhirnya pemerintah merevisi aturan tersebut.

Tadinya, aturan itu diterapkan untuk mengatasi potensi pajak yang hilang karena menjadi celah buat penyedia jasa titip (jastip) atau biasa disebut jastiper, memperoleh keuntungan.

Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas meminta jastiper mematui aturan usai melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulhas mengatakan, penyedia jastip harus memastikan barang yang dibawa dari luar negeri sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin BPOM, dan seritikat halal.

"Harus patuh (penyedia Jastip), kalau enggak nanti bagaimana bisa masuk penjara kamu misalnya bawa bedak sampai sini orang mukanya rusak terus gimana kan bisa masuk penjara," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas mengatakan, aturan soal barang bawaan dari luar negeri tersebut untuk menghargai hak konsumen.

Mendag juga tak khawatir revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat barang impor kembali membanjiri Tanah Air.

Sebab, setiap barang yang masuk harus memiliki izin.

"Ya ketat harus ada syaratnya, harus ada izin edarnya harus ada SNI-nya harus ada, jadi enggak bisa sembarangan lagi tapi kalau orang beli hak dia," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.

Namun dalam implementasinya, beleid itu menimbulkan protes berbagai pihak sehingga Kemendag melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian sepakat merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri, kembali menerapkan kebijakan semula yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.

"Sehingga setelah dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, barang bawaan penumpang pada PMK 203/2017 tidak dibatasi jenis dan jumlahnya.

Namun, ketentuannya dibagi menjadi dua kategori, yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

"Sesuai dengan Permendag 07 pasal 34 intinya dikembalikan ke PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203 tahun 2017," ucapnya.

"Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi," imbuhnya.

"Jadi personal dipergunakan dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," lanjut Fadjar.

Untuk barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya, tetapi maksimal dibebaskan pajak hingga 500 dolar AS.

Jika terjadi kelebihan nilai, maka kelebihan itu akan dikenakan pajak.

"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22," ungkapnya.

Sementara untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak.

Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip).

"Tetapi kategorikan bukan barang pribadi, bawang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use, termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya.

Dalam paparannya, yang tergolong ke dalam barang pribadi ialah barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.

Kemudian, barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean dan/atau barang yang diperoleh dari luar daerah pabean yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan daerah pabean.

Sumber Berita / Artikel Asli: tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved