Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menabung Selama 32 Tahun untuk Iuran Tapera, Said Didu: Sampai Sekarang Tidak Diberikan Tuh!

 

Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat terus menjadi sorotan khalayak luas. Kali ini ada nama Said Didu yang memberi tanggapannya melalui kicauan akun X pribadinya.

Said Didu yang dikenal sebagai pegiat media sosial pernah menjalani karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 32 tahun.

Selama kurun waktu itu pula, sebagian penghasilan Said Didu tersisihkan untuk iuran Tapera, sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Bapertum-PNS.

Said Didu yang memutuskan pensiun dini pada 2019 lalu agar lebih leluasa dalam menjalankan kritik terhadap pemerintah, mengaku belum pernah mendapat manfaat Tapera.

“Selama saya kerja 32 tahun saya nabung Tapera, tapi saat saya pensiun dini sampai sekarang tidak diberikan tuh,” tulis Said Didu, dikutip Kilat.com dari akun X @msaid_didu pada 29 Mei 2024.

Berdasarkan pernyataannya, Said bekerja selama 32 tahun mengabdi kepada negara.

Dalam rentang waktu puluhan tahun, ia mengikuti iuran Tapera hingga akhirnya memutuskan pensiun dini.

Dana tabungannya itu tak kunjung diterima Said kendati telah pensiun pada tahun 2019.

Keresahannya ini turut pula dirasakan oleh warganet lain yang mengaku sebagai pensiunan abdi negara, atau setidaknya berkerabat.

“Ibu saya 37 tahun kerja terhitung 28 tahun ikut TAPERA, waktu mau diambil nggak bisa alasannya ibu saya sudah mengambil KPR, kemudian ibu saya bilang mau renovasi rumah, alasan mereka harus bersertipikat rumah, setelah KPR lunas punya sertipikat. Isi TAPERA 4 juta,” beber @tabdeck.

“Sama dengan ortu saya yang pensiunan guru dulu dipotong tapera dan sampai saat ini tidak pernah Terima tabungannya dan nasib tabungannya kemana juga ndak jelas,” ujar @AkbarHans01.

“Bapetarum ya? Harus ngambil sendiri di bank, pak. Dulu kan ada pengumumannya sebelum bapetarum bubar,” terang @irw4n_be.

Sorotan tajam terarah pada Tapera usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Isinya menerangkan pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pegawai Indonesia untuk simpanan Tapera yang mencapai tiga persen. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved