Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menduga pasal yang berpotensi melarang produk investigasi yang diselundupkan oleh orang dalam parlemen.
Mahfud menegaskan, pasal yang mengatur larangan menawarkan hasil jurnalisme investigasi pada RUU Penyuaran adalah 'usul selundupan'.
“Saya mendengarnya kayaknya ada yang menyelundupkan ketentuan tentang investigasi, karena anggota DPR sendiri banyak bilang saya enggak tahu kalau ada isinya, tapi siapa yang menyelundupkan, pasti bisa masuknya lewat orang dalam juga.
Nanti kita benarkan itu, kita bongkar onderdilnya kaya apa sebenarnya UU penyiaran itu seharusnya dipertebal,” kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (23/5/2024).
Mahfud secara pribadi merasa terkejut saat mengetahui adanya usulan larangan memberikan eksklusif karya jurnalistik investigasi karena jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, sebagaimana dijamin negara melalui UUD Pasal 28F.
Larangan itu, lanjut Mahfud, tentu pula mencakup hak para jurnalis untuk mengungkapkan pendapat publik, maupun opini pribadinya.
Menurut Mahfud, investigasi adalah ruh paling pokok dari kerja-kerja jurnalistik. Keterpenuhan unsur 'how' atau 'bagaimana' dalam metode 5W 1 H menjadi yang paling utama dalam sebuah produk jurnalistik investigasi.
“Kalau cuma rumusan 5W 1H itu yang singkat-singkat apa, kapan, kenapa, dimana, siapa, dan bagaimana itu berita-berita gitu nggak diperlukan.
Ada 10 wartawan nulis hal yang sama dengan 5W 1H, itu baca satu (artikel berita) aja yang lain enggak usah dibaca udah sama isinya. Oleh karena itu bagaimana ini, bagaimana ini, itulah bagian dari investigasi yang sangat penting,” paparnya.
Dengan alasan itu pula, Mahfud menyatakan menolak adanya RUU Penyiaran tersebut dan menyarankan justru aturan yang mengatur soal jurnalistik investigasi yang diperkuat.
“Mumpung sekarang masih baru didaftarkan ke baleg rencana ini, ya kita tentu harus menolak adanya larangan itu larangan terutama menyebarkan investigasi yang penting benar dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Saat ini, Baleg DPR sedang membahas RUU Penyuaran. Masalahnya draf RUU ini menuai kritik karena dimuat memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers menilai RUU Penyuaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan memberikan karya eksklusif jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU.
Sumber Berita / Artikel Asli : fusilatnews