Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Lewat Grup Saya Ganti Kalian, Hatta Suka Semprot Anak Buah SYL

 

Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini mengungkapkan ada grup pada aplikasi layanan pesan bernama ‘Saya Ganti Kalian’ untuk berkoordinasi Sekretariat Menteri Pertanian.

Dia mengungkapkan salah satu anggita grup tersebut ialah Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Para ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)  juga ada dalam grup tersebut.

Hal itu diungkap Rininta saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

Menurut Rininta, grup itu digunakan untuk berkoordinasi mengenai kegiatan SYL yang diarahkan oleh Hatta.

“Ada beberapa kegiatan Pak Menteri yang juga dimintakan arahan Pak Hatta,” kata Rininta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga mengungkapkan grup tersebut sudah ada sejak sekitar Februari 2020, sebelum Hatta menjadi Direktur di Kementan.

“Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang mungkin tidak diagendakan sesuai dengan jadwal nya, kami biasanya mendapatkan teguran,” ujar Rinin

“Teguran dari siapa?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bisa dari Pak Hatta,” balas Rininta.

Jaksa lantas merasa heran karena Hatta yang saat itu belum menjadi direktur, tetapi sudah memberikan perintah kepada bawahan SYL yang lain.

“Kenapa bisa Pak Hatta yang menegur? Kan sama-sama staf ini, ada ajudan, staf, kenapa Pak Hatta yang menegur kalian saat secara umum bekerja salah lah begitu? Kenapa Pak Hatta yang menegur?” cecar jaksa

“Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri,” jawab Rininta.

“Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat,” tandas dia.

Dakwaan SYL 

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved