Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi I DPR Kritik LBP Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat

 

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta agar WNI diberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani berpendapat WNI di luar negeri terikat dengan UU 12/2006 lantaran tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda dan dianggap Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat.

"Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain," ucap Christina Aryani kepada wartawan, Kamis (2/5).

Menurutnya, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran.

"Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan," ucapnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini berpendapat revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Tentunya dibutuhkan political will dari Pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI.

"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," tutupnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved