Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Tim gabungan penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyita lima perusahaan smelter. Penyitaan ini dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022. 

“Penyitaan sudah dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 19 sampai dengan 20 April 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui rilis video yang dibagikannya pada Ahad, 21 April 2024. 

Penyitaan itu berupa pengambilalihan tanah, bangunan, alat-alat transportasi, serta alat pengolahan timah di kawasan smelter tersebut. Kelima perusahaan yang disita Kejagung meliputi: 

1.PT Sariwaguna Binasentosa, dengan tersangka Robert Indrarto. 

2.PT Stanindo Inti Perkasa, dengan tersangka Suwito Gunawan. 

3.CV Venus Inti Perkasa, dengan tersangka Tamron alias Aon. 

4.PT Tinindo Internusa, dengan tersangka Rosalina. 

“Keempatnya berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung,” jelas Ketut. 

Perusahaan kelima yaitu PT Refined Bangka Tin, dengan tersangka Suparta, dan Harvey Moeis. Lokasi perusahaan ini di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah 

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka, berikut penjabarannya: 

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra. 

3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar. 

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW. 

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN. 

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL. 

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY.

9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil. 

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil. 

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina. 

12. Direktur PT SBS, RI.

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.

15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim.

16. Pengusaha, Harvey Moeis. 

Awal mula penambangan ilegal timah di Banga Belitung mulai terungkap pada 2018 silam. Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka. Polisi kemudian turun ke Bangka dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018. Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran. 

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved