Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

JK Tiba di PN Jakpus, Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Karen Agustiawan

 

JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/202).

Sebagaimana diketahui, kehadiran JK itu terkait dirinya yang bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, JK tiba di pelataran PN Jakpus pukul 09.58 WIB. Dalam kesempatan tersebut, JK nampak mengenakan putih dengan garis warna biru.

Setibanya di lokasi, JK tidak langsung memasuki ruang sidang, namun ia diarahkan menuju ruang tunggu yang tersedia.

Diberitakan sebelumnya, JK akan menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi eks Dirut PT Pertamina yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jam 10.00 WIB Pak JK akan bersaksi berkaitan dengan LNG dan ketahanan energi ketika jadi wapres," kata penasihat hukum hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan saat dihubungi.

Respons KPK Karen akan Hadirkan JK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.

"Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.

Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : okezone

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved