Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jampidsus Minta Dukungan Doa Agar Penyidiknya Profesional dan Selamat Usut Kasus Timah

 

Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidikan rasuah terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sementara ini sudah menetapkan 22 orang tersangka.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pun mengharapkan dukungan, serta pengawasan dari masyarakat untuk tim penyidiknya tetap profesional. Doa juga dimintanya agar timnya selamat dalam pengungkapan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

“Tolong jaga penyidik kami, agar tidak terpengaruh dan tetap profesional, juga tolong dukungan kepada penyidik kami untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Febrie menerangkan, pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, saat ini sudah memasuki babak-babak akhir. Tim penyidikannya, sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari penghitungan BPKP, kata Febrie nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 300 triliun. Selanjutnya, kata Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang dalam perampungan berkas perkara 22 tersangka untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Menurut Febrie, tim penyidikannya ingin segera mengungkap semua perkara tersebut ke hadapan publik melalui pengadilan. Sebab itu, kata Febrie, pengusutan lanjutan terkait perkara tersebut, pun akan tetap berjalan di pengadilan.

“Apakah kita setop di sini? Tidak. Teman-teman media, dan masyarakat bisa untuk melihat prosesnya nanti di pengadilan. Dan dalam setiap perkara-perkara besar yang kita tangani, selalu akan tetap berjalan melalui pengungkapan-pengungkapan di pengadilan,” kata Febrie.

Itu sebabnya, kata Febrie, 22 tersangka yang sudah dijerat saat ini hanya sementara ini. Karena dikatakan dia, melalui persidangan, tim penyidikannya tetap akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang ada terungkap di pengadilan.

"Jadi yakinlah, penyik kami dalam menangani kasus ini, akan profesional," ujar dia.

Pengusutan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut, kini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Pada Rabu (29/5/2024) Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga mengumumkan, satu tersangka tambahan dari Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni BGA. BGA ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara di Kemen ESDM 2015-2020.

Inisial tersangka BGA dan jabatannya tersebut, mengacu pada nama Bambang Gatot Ariyono. Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Toni Tamsil (TT) yang sejak Desember 2023 sudah mendekam ditahanan di Pangkal Pinang terkait jeratan obstruction of justice atau perintangan, dan penghalang-halangan penyidikan.

Sedangkan tersangka lainnya terkait dengan pokok perkara korupsi. Di antaranya para tersangka penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan tiga tersangka para penyelenggara negara dari kalangan pejabat kedinasan ESDM di pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selebihnya adalah para tersangka dari kalangan swasta, termasuk para publik figur, dan bos-bos pertambangan timah. Seperti tersangka Tamron (TN) alias Aon yang dijerat tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tersangka Robert Indarto (RI) selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).

Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Lainnya, adalah duo kakak-beradik keluarga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL) yang dijerat tersangka atas kepemilikan manfaat, dan manager marketing dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dari para tersangka tersebut, enam di antaranya juga sudah dipastikan berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sumber Berita / Artikel Asli : republika

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved