Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ICJ Bakal Bacakan Perintah Tambahan Terkait Gugatan Afsel dalam Kasus Genosida

Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) akan menyampaikan perintahnya mengenai permintaan tindakan sementara tambahan dalam kasus genosida hari ini. Sidang tersebut akan berlangsung di Den Haag.

"Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan," kata pengadilan tinggi PBB dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita Anadolu, Jumat (24/5/2024).

Pada pekan lalu, ICJ mengadakan sidang dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Hal ini diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Sementara itu dilansir Reuters, pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan darurat, dan mengatakan serangan Israel di kota Gaza selatan "harus dihentikan" untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, bersifat final dan mengikat, namun telah diabaikan di masa lalu. Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.

Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar. Israel berargumentasi di pengadilan bahwa operasi di Gaza adalah untuk membela diri dan ditujukan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.

Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan pada hari Kamis bahwa "tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza".

Seorang juru bicara militer Israel mengatakan tentara beroperasi "dengan hati-hati dan tepat" di Rafah, tempat ratusan ribu warga Palestina mencari perlindungan dari pemboman dan operasi Israel di tempat lain di wilayah kantong Palestina.

Keputusan badan hukum tertinggi PBB yang menentang Israel dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Beberapa negara Eropa mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka akan mengakui negara Palestina. Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) --yang juga berbasis di Den Haag-- mengumumkan pada hari Senin bahwa ia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas terhadap dugaan kejahatan perang.

ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Sedangkan ICJ adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.

ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut. Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved