Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Detik-detik Penangkapan Penghina Suku Pakpak di Kota Padang Panjang Sumbar

Detik - detik penangkapan BSN, penghina Suku Pakpak di media sosial di kediamannya yang berada di Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membentuk tim khusus untuk meringkus BSN yang dikomando oleh Kanit Pidum, Ipda P. Lumbantoruan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas langsung melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah diketahui BSN beralamat di Padang Panjang, petugas langsung bergerak menuju lokasi pada hari Kamis tanggal 9 Meil 2024.

Setelah menempuh perjalanan selama 1 hari, petugas akhirnya tiba pada hari Jumat tanggal 10 Mei di rumah BSN sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas langsung membawa tersangka untuk di bawa ke Polres Dairi. Dalam penangkapan tersebut, terlihat BSN tampak pasrah saat petugas membawanya masuk ke dalam mobil.

BSN bersama pihak kepolisian tiba di Kabupaten Dairi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan BSN diringkus usai mendapat laporan dari salah seorang warga, yang merasa keberatan dengan perkataan BSN yang menyebut 'Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat adalah perbeguan'.

"Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) malam.

Dikatakannya, tersangka BSN diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

"Tadi malam kita amankan dari wilayah Sumatera Barat,Kecamatan Padang Panjang, " jelasnya.

Selama proses penyidikan, Polres Dairi sempat meminta ahli bahasa untuk melakukan menentukan apakah ucapan BSN mengandung unsur SARA atau tidak.

"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, " tegasnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

 Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved