Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bea Cukai Cikarang Sita Ratusan Sex Toys asal China,Begini Penampakannya

 

Bea Cukai Cikarang melakukan penyitaan dan bakal memusnahkan sebanyak sekitar 150 sex toys hasil penindakan sejak Juli 2021 hingga 2024.

Barang yang sudah siap diedarkan ke masyarakat sebelum disita itu terdiri dari jenis vaginan mainan.

"Ada 25 box, per boxnya berisi enam sex toys. Sehingga jumlahnya sekitar 150," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto saat Pemusnahan Barang yang Jadi Milik Negara di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang pada Kamis, 30 Mei 2024.

Ketika diperiksa oleh petugas, barang-barang atau sex toys itu tanpa dilengkap izin impor.

Baca juga: Anjlok Rp 9.000 Per Gram, Kamis Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Segini, Cek Detailnya

"Rata-rata kebanyakan itu (Sex Toys) dari negara China," jelasnya.

Menurutnya, penindakan terhadap barang impor tanpa izin itu memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya, sex toys itu untuk menjaga moralitas bangsa.

"Sex toys bisa menganggu keamanan atau apa karena nanti orang berimajinasi. Selain barang itu tanpa izin impor, kami juga turut menjaga moralitas bangsa," katanya.

Rokok Ilegal

Sebelumnya, Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor di haaman kantornya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Jumlah barang bukti dimusnahkan itu hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga Mei 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor.
Baca juga: Akui Masih Tertinggi dalam Survei, Tim Desk Pilkada PKB Segera Temui Anies Baswedan

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencitakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Hasilnya rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 2,9 Miliar," katanya.

Hasil Tembakau (HT) Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.

Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesalannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan Menjadi Milik Negara sebanyak 47 penindakan.

"Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau," jelasnya.

Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Dengan melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dan 206 item barang terdiri dan kosmetik.

Lalu, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dan hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama.

"Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandansasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa," beber dia.

Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok Ilegal.

"Para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah". Termasuk imbauan warga agar tidak konsumsi rokok ilegal," tutupnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved