Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan, Pengamat Nilai Keliru: Tidak Termasuk Tahapan KPU!

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung ( MA ) terkait batas usia calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan adalah keliru.

Menurut Ray Rangkuti, tahap pelantikan kepala daerah sudah bukan lagi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mahkamah Agung memutuskan bahwa penghitungan batas usia minimal bagi calon kepala daerah itu sejak pelantikan menurut saya kurang tepat,” ujar Ray Rangkuti.

“Sebab kalau dihitung dari sejak pelantikan itu berarti tidak masuk dalam tahapan yang dikelola oleh KPU,” sambungnya.

Pelaksanaannya, kata Ray, dimulai dari tahap pendaftaran atau dibukanya masa pendaftaran hingga penetapan hasil Pilkada.

Alih-alih kewenangan KPU, Ray menekankan bahwa pelantikan merupakan bagian dari ranah eksekutif alias Presiden.

Nantinya, Presiden akan menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam pelaksanaan Pilkada.

“Jadi tidak mungkin KPU membuat semacam perhitungan terhadap batas minimal usia calon kepala daerah dari waktu yang mereka tidak kuasai, dari jadwal yang mereka tidak terlibat di dalamnya,” tutupnya.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait ketentuan batas usia calon kepala daerah.

MA meminta KPU mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon, wakil Gubernur, calon Bupati, wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan wakil Wali Kota.

Dalam keputusannya, MA menetapkan bahwa calon Gurbenur dan Wakil Gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon Bupati dan wakil Bupati atau calon Wali Kota dan wakil Wali Kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Adapun keputusan MA itu bertepatan dengan isu majunya putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Budi Djiwandono di Pilkada 2024. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved