Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang MK Digelar Lagi, Ahli AMIN: Gibran Sebagai Cawapres Langgar Hukum Administrasi!

 

Saksi Ahli Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Prof. Dr Ridwan SH, dari pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.

Ridwan mengungkapkan Gibran pada saat pendaftaran yang periodenya 19 Oktober - 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus.

Aturan ini menetapkan syarat usia calon wakil presiden, yakni minimal 40 tahun. Peraturan KPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023.

"Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu, adalah peraturan KPU No.19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun, sehingga yang bersangkutan pada saat mendaftar belum berusia 40 tahun. Itu ternyata diterima, pendaftaran itu," papar Ridwan.

Kemudian, penetapan pasangan calon itu menggunakan peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden.

Ridwan mengaku aneh dengan aturan tersebut. Menurutnya, konsiderans menimbang huruf (a): "…untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Ayat 1, peraturan KPU No.19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden…"

Hal ini aneh karena peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tersebut telah diubah menjadi peraturan KPU No.23 Tahun 2023.

Dari pandangan hukum administrasi, peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan GRR yang tidak sah.

"Ini tidak tepat karena seharusnya yang menjadi acuan adalah peraturan yang terbaru," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai aneh gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu.

"Tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil.

Andai Anies-Muhaimin mendalilkan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil, menurut dia, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan tahapan Pilpres 2024.

Mulai pengundian pasangan capres dan cawapres sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon.

AMIN Kerahkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang MK, Ada Faisal Basri

Ekonom senior Faisal Basri menjadi salah satu ahli yang dihadirkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/4).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.

Menurutnya, ada sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo.

Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon. Namun, kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir sebelumnya meminta MK menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ucapnya dalam sidang pada Kamis (28/3).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendukung permintaan kubu AMIN terkait pemintaan tersebut. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh MK.

"Kami mendukung apa yang disampaikan oleh pemohon satu, demikian juga dengan usulan pemohon satu untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital," kata Todung dalam persidangan di MK, Kamis malam (28/3).

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved