Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perjuangan Masyarakat Adat Kalimantan Pertahankan Lahan yang Akan Dirampas untuk IKN, Bukti-Bukti Mulai Dibongkar

 

Konflik agraria dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melibatkan masyarakat adat di Kalimantan Timur masih terus bergulir.

Penolakan tegas masyarakat adat terhadap perampasan lahan untuk pembangunan IKN pun juga tetap dilayangkan kepada pemerintah.

Bukan tanpa sebab, masyarakat adat memiliki sejumlah alasan kuat mengenai penolakan yang disuarakan untuk mempertahankan lahan mereka yang akan digunakan dalam pembangunan IKN.

Lalu, apa saja bukti-bukti dan alasan yang dibongkar oleh masyarakat adat di Kalimantan Timur dalam mempertahankan lahannya agar tidak digunakan untuk IKN? Simak penjelasannya dalam artikel ini. 

1. Belum ada dialog dari pemerintah soal tawaran ganti rugi tanah 

Kepala Adat Suku Dayak Paser Besar, Yusni membocorkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan tawaran ganti rugi untuk lahan yang akan ditempati pembangunan IKN.

Yusni juga mengungkapkan bahwa pemerintah sama sekali belum membuka dialog diskusi untuk membahas lahan-lahan mereka yang akan dipakai untuk IKN.

Sebagai Kepala Adat, Yusni tentu menolak dengan tegas untuk menyerahkan lahannya demi pembangunan IKN ini.

Yusni pun mengungkapkan bahwa lahan masyarakat adat akan diberikan kepada pemerintah untuk membangun IKN jika sudah ada kejelasan dialog dan tawaran ganti rugi.

"Kami ini kan sudah pasrah. Kalau ada sekarang yang mau ganti rugi kami dengan sesuai istilahnya di sini kami persilahkan, (kami) angkat kaki," jelas Yusni dalam sebuah video YouTube yang ditayangkan oleh Tempodotco pada Sabtu, 30 Maret 2024.

"Asal oke saja dari pemerintah apapun segala, siapapun istilahnya yang mau ganti rugi," sambungnya lagi.

Sehingga, yang membuat mereka menolak memberikan lahannya untuk IKN itu karena masyarakat adat seakan begitu saja dirampas tanahnya demi kepentingan negara.

Sementara itu, patok-patok Bank Tanah sudah mulai ditancapkan di sejumlah titik di lahan-lahan milik masyarakat adat Suku Dayak Paser Besar.

Padahal, masyarakat adat sendiri memberi kesaksian bahwa pemerintah belum mengantongi izin dari mereka untuk hal ini. 

2. Bukti-bukti konkrit masyarakat adat Suku Dayak Paser Balik

Selain Yusni, salah satu masyarakat adat Dayak Paser Balik, Noriah pun juga mengungkapkan keresahannya soal perampasan lahan untuk IKN ini.

Noriah juga mempertanyakan mengapa pemerintah menyebut lahan mereka sebagai tanah negara.

Pasalnya, menurut Noriah, tanah negara merupakan tanah-tanah yang belum diinjak oleh masyarakat adat. Misalnya seperti tanah Bupati, rumah Kapolres, dan rumah-rumah dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Noriah bahkan membocorkan sejumlah bukti konkrit seperti makam, silsilah serta sejarah lainnya yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sejak zaman nenek moyang.

"Kenapa Anda bilang tanah negara? Yang dikatakan tanah negara itu tanah yang belum diinjak masyarakat adat, termasuk kayak tanah Bupati, rumah Bupati, rumah Kapolres, rumah-rumah dinas ASN, itulah tanah negara," ungkap Noriah dikutip ayobandung.com dari YouTube Tempodotco pada Selasa, 2 April 2024.

"Sudah ada kami di sini, kuburan kami sudah lama di situ kok," tegas Noriah.

Meskipun masyarakat adat di Kalimantan Timur ini menjadi pihak yang lemah secara hukum, mereka tetap sekuat tenaga memperjuangkan lahan miliknya.

Mereka tetap menunggu dialog dari pemerintah dan tentunya menginginkan ganti rugi lahan sebelum nanti siap menyerahkan tanahnya untuk pembangunan IKN.

Itulah informasi mengenai bukti-bukti yang dibongkar oleh masyarakat adat di Kalimantan Timur untuk menolak perampasan lahannya yang akan digunakan dalam pembangunan IKN.

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved