Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pejabat KemenKopUKM Diduga Sebar Hoaks Soal Warung Dilarang Operasi 24 Jam, Menteri Buka Suara

 

Pejabat Kementerian Koperasi dan UKM diduga sebar hoaks soal warung kelontong dilarang beroperasi 24 jam.

Kekeliruan informasi yang dilontarkan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) itu diakui oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten mengatakan, pejabat kementeriannya yang mengeluarkan imbauan warung kelontong tidak beroperasi 24 jam sudah dievaluasi.

Ia mengatakan, pejabat tersebut sudah dievaluasi dan diminta agar berhati-hati agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa.

"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," kata Teten dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Teten memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern," lanjutnya.

Diketahui, imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Pernyataannya pun mendapat berbagai reaksi masyarakat.

Teten mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatasi operasional warung Madura.

"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, KemenKop UKM juga sudah memeriksa peraturan daerah yang menyebut toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam.

Peraturan tersebut bukan peraturan yang dikeluarkan KemenKop UKM namun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.

Dia bilang, dalam aturan tersebut tidak disebutkan soal pembatasan jam operasional warung Madura atau toko kelontong.

"Kami juga sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," ujar Teten.

Justru, kata Teten, Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern.

Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, harus berpihak pada UMKM.

"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengimbau agar pemilik warung Madura di Bali tidak membuka usahanya selama 24 jam.

Hal tersebut karena banyak minimarket setempat yang merasa tersaingi akibat warung Madura yang buka 24 jam tersebut.

Oleh karena itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Sumber Berita / Artikel Asli : Kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved