Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mengenal Suku Balik, Suku Asli Penghuni Nusantara yang Tolak 'Diusir' Demi Pembangunan IKN

 

Perpindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur diharapkan mampu mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi yang merata.

Perpindahan Ibu Kota ke IKN ini bukan serta-merta tanpa kajian sebab proyek jangka panjang ini dinilai sudah menjadi warisan sejak Presiden Soekarno.

Namun, perpindahan Ibu Kota Jakarta ke IKN tidak langsung diterima oleh masyarakat.

Perdebatan pro kontra menjadi bagian dinamika dari perpindahan Ibu Kota ke IKN ini.

Apalagi ada rencana penggusuran terhadap rumah warga atau adat lokal di IKN hanya demi proyek yang dinilai ambisius ini.

Salah satunya adalah Suku Balik yang terancam digusur oleh pemerintah.

Mereka menolak dengan keras jika diusir dari daerahnya hanya demi proyek IKN.

Suku Balik adalah salah satu suku yang ada di Kalimantan, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sebagaimana dikutip AyoBandung melalui YouTube Tribun Kaltim Official pada Rabu, 03 Maret 2024, Suku Balik sedang ramai diperbincangkan karena masalah lahan permukiman mereka yang dijadikan kawasan ibukota Nusantara.

Suku Balik sering disebut sebagai penduduk asli yang berpotensi terusir dari daerahnya akibat pembangunan.

Mereka juga dikenal sebagai Suku Paser Balik, yang pada dasarnya merujuk kepada kelompok suku yang sama.

Suku Balik merupakan kelompok masyarakat yang mendiami tiga kawasan di Kecamatan Sepaku, yaitu di Kelurahan Sepaku dan Pemaluan, serta Desa Bumi Harapan.

Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan merupakan bagian dari kawasan inti ibukota Nusantara (IKN).

Mereka telah tinggal di lokasi ini sejak lama, bahkan ada yang mengatakan telah bermukim di sana sejak masa penjajahan Belanda.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa Suku Balik merupakan bagian atau sub-suku dari Suku Paser di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Ada yang mengatakan bahwa Suku Balik telah bermukim di kawasan tersebut sejak masa Jepang.

Namun, kemungkinan bisa lebih awal lagi karena lokasi bermukiman masyarakat Suku Balik dahulunya termasuk dalam wilayah Kabupaten Paser.

Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser pada tahun 2002. Berdasarkan cerita rakyat, Suku Balik telah ada sejak abad ke-18 di bawah kekuasaan Kesultanan Paser.

Tanah yang didiami oleh Suku Balik dulunya pernah dijadikan sebagai hadiah Sultan Paser kepada anaknya yang bersuami dengan bangsawan Kutai.

Oleh karena itu, bisa jadi masyarakat Suku Balik bermukim di lokasi tersebut sejak sebelum masa pendudukan Jepang.

Meskipun Suku Balik merupakan bagian atau sub-suku dari kelompok suku Paser, besar kemungkinan corak kebudayaannya memiliki tingkat kesamaan yang tinggi dengan suku pasar.

Namun, masyarakat Suku Balik memiliki corak kebudayaan sendiri yang berbeda dengan suku lainnya, seperti suku Dayak.

Suku Paser memiliki bahasa sendiri yang digunakan dalam interaksi sehari-hari, yaitu bahasa Paser, dengan banyak variasi atau dialek berdasarkan daerah. Setidaknya ada 12 dialek bahasa Paser di Kalimantan Timur.

Warga Adat Suku Balik Tolak Relokasi dari Proyek Pembangunan IKN

Puluhan warga adat Suku Balik, Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim menolak rencana penggusuran rumah yang berada di kawasan Sungai Sepaku, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Resistansi itu terjadi menyusul proyek penanganan banjir Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp242 miliar.

Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023. Sebagian besar spanduk bertuliskan,Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.

"Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (14/3).

Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek. Tak hanya itu saja, aksi tersebut dilakukan setelah rapat dituntaskan matang oleh warga adat.

"Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga," ujar Eta, sapaan karibnya.

Di antaranya, kata Eta, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Mereka juga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Masyarakat menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.

Selain itu mereka juga menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Menolak perubahan nama kampung,sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.

Meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Mereka juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.

"Terakhir, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat," urai Eta.

Lebih lanjut, Eta menerangkan proyek penanganan banjir dimulai sejak Februari 2023. Dan juga terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.

Dari informasi dihimpun Jatam Kaltim di lokasi, upaya Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dianggap sebagai kedok untuk membujuk warga menyerahkan tanah dan kampungnya.

"Setidaknya sudah ada 22 warga yang terdampak akibat proyek tersebut," tuturnya.

Eta mengatakan proyek ini bakal membangun sejumlah tanggul di kanan dan kiri aliran sungai. Pada kanan aliran,panjang tanggul tanah mencapai 1.728 meter dan bagian kiri aliran 706meter.

Ada pula corrugated concrete sheet pile/beton penahan tanah (CCSP) sepanjang 1.647meter di kanan aliran dan kiri alirannya 670,081 meter. Selain itu ada pula tanggul panel pracetak.

Dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor19/2021tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan dalam Pasal 33 dan 34, warga yang terkena dampak berhak menyatakan penolakan.

Setali tiga uang, dalam Pasal37 dan 39 juga dinyatakan, bila keberatan warga diterima maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya lain.

Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku-Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.

"Semuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN," pungkasnya.

Presiden Jokowi memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (8/3).

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved