Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu DKI di Sidang MK: Gibran Bagi-Bagi Susu & Gantungan Kunci Naruto Bukan Pelanggaran Pemilu, Tak Kampanye

 

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke pesantren Al-Tsaqafah.

Sakhroji yang merupakan saksi dari Bawaslu RI menyatakan tidak ada kegiatan kampanye dari kunjungan Gibran itu.

Sakhroji mengatakan dalam kunjungan itu, Gibran hanya membagikan gantungan kunci Naruto dan buku.

Hal itu diketahui setelah, Sakhroji dan pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah pengurus Pesantren Al-Tsaqafah.

"Kemudian kami juga melakukan koordinasi dan minta keterangan terhadap salah satunya pimpinan pondok pesantren salah satunya Aqil Siroj, yang menyatakan kegiatan tersebut hanya silaturahmi," kata Sakhroji dalam sidang sengketa di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Sakhroji mengatakan memang terdapat kegiatan membagikan gantungan kunci dan buku di acara itu. Namun, kata dia, tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan Gibran.

"Informasi yang ada di ponpes Luhur Al-Tsaqafah tidak dilakukan kampanye, memang ada pembagian gantungan kunci yang berbentuk Naruto dan juga buku bola dunia," ujarnya.

Sakhroji mengatakan Bawaslu pun tidak meneruskan laporan tersebut. Sebab, kata dia, tidak terbukti adanya pelanggaran.

"Tapi ada pembagian-pembagian itu ya?" tanya Ketua Hakim MK Suhartoyo.

"Iya buku bukunya pun bola dunia informasi mereknya kemudian gantungan kunci kepada para santri," jawab Sakhroji.

"Jangan pakai buku pun," ujar Suhartoyo.

Di MK, Bawaslu DKI Jelaskan Soal Gibran Bagi Susu Bukan Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, menjelaskan soal kegiatan Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di Car Free Day (CFD), Jakarta. Sakhroji mengatakan hal itu tak termasuk dalam tindak pidana pemilu.

"Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan. Jadi terkait dengan tindak pidana di situ keputusan Bawaslu RI terkait nomor laporan 001/12 tahun 2023 tidak memenuhi tindak pidana pemilu," kata Sakhroji dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2025).

Sakhroji juga menjelaskan keputusan Bawaslu DKI, kegiatan Gibran yang membagikan susu menyalahi Pergub Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2. Dalam Pergub itu dijelaskan larangan memanfaatkan CFD untuk kegiatan politik.

"Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan tersebut, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi, bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesuai dengan Pergub Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB (hari bebas kendaraan bermotor) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," ucap Sakhroji.

"Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik," sambungnya.

Sakhroji juga mengatakan hal itu sudah direkomendasikan kepada Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi.

Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran yang diberikan oleh Pemprov.

"Kita kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj Gubernur DKI Jakarta yg memang menerbitkan Pergub 12 tahun 2016 untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nah, kemudian sampai saat ini kami masih koordinasi terkait dengan tindaklanjutnya," imbuhnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved