Media sosial digemparkan dengan video penolakan Panglima Pajaji dari Suku Dayak atas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Video itu beredar luas di akun media sosial X dan Instagram, salah satunya di akun @WGreborn. Dikutip dari tayangan video yang beredar di media sosial, Panglima Pajaji bahkan menyebut Presiden Jokowi sebagai pembohong.
"Bapak insinyur Presiden Haji Joko Widodo, bapak sudah membohongi kami lagi. Apa buktinya? Buktinya masyarakat kami resah di Kalimantan," katanya dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Menurut pria asal Dayak itu, kegelisihan warga Kalimantan semakin menjadi sejak adanya proyek pembangunan IKN.
"Ini tambah masuk lagi proyek IKN, pembangunan IKN di Kalimantan. Saya sampai dunia kiamat pun tidak pernah menyetujui proyek IKN itu, pemindahan IKN di Kalimantan dan saya akan mengutuk tempat itu," tegasnya.
"Saya akan kutuk. Ingat, saya tidak pernah menyetujui barang itu dan saya sampai dunia kiamat pun saya tidak pernah menyetujui pemindahan IKN di Kalimantan," sambungnya.
Sebab, menurut Panglima Pajaji, IKN hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang.
"Karena itu nantinya (akan jadi tempat) tangan-tangan penguasa garis keturunannya. Bukan untuk masyarakat kami yang ada di Kalimantan," katanya dengan mata melotot.
Namun demikian, hingga kini video itu belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, rencana penggusuran 200 lebih warga Pemaluan demi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disorot.
Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur atau KMS Kaltim menolak upaya dugaan perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga itu.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024, KMS Kaltim menyoroti adanya ancaman dari Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN.
Pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Menurut KMS Kaltim, ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas merupakan bentuk tindakan abusive pemerintah.
“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.(Muhsin/fajar)