Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saksi Partai Ummat Ungkap Ada Penggelembungan Suara PSI, KPU Langsung Koreksi

 

Saksi dari Partai Ummat mengungkap adanya kejanggalan suara yang diporoleh PSI di Wernas, Kabupaten Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Sebab, dalam formulir c hasil, perolehan suara PSI di TPS tidak mendapatkan suara.

Hal itu disampaikan saksi Partai Ummat saat rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024) malam. Diketahui di daerah tersebut terdapat tujuh TPS.

Adapun perolehan suara nol untuk PSI diambil dari bentuk c hasil TPS 02 yang telah diunggah ke dalam Sirekap.

Hal itu karena TPS tersebut merupakan satu-satunya TPS yang mengunggah formulir C Hasil ke Sirekap.

Mulanya, saat perolehan suara partai politik, PSI mendapatkan 62 suara untuk partai.

Kemudian masing-masing calon dari nomor urut 1 sampai 3 mendapatkan 23, 16 dan 17 suara.

Namun, ketika angka itu dibandingkan dengan formulir C hasil, ditemukan perbedaan angka. Tak ada satupun coblosan yang diberikan kepada PSI.

Namun pasalnya, pada rekapitulasi tingkat kecamatan, perolehan suara PSI justru bertambah menjadi 130.

Rinciannya, yaitu untuk suara partai 64 suara, caleg nomor 1 mendapat 23 suara, caleg nomor 2 sebanyak 16 suara dan caleg nomor 3 mendapat 27 suara.

Lalu ditingkat kabupaten, PSI mendapatkan suara 3.219. Dengan rincian, suara partai 1.947, caleg nomor 1 sampai 3 masing-masing mendapatkan 419, 401 dan 452 suara.

Saksi Partai Ummat pun mengatakan hal itu hanya salah satu dari bagian temuan dugaan penggelembungan suara. Menurutnya, masih terdapat anomali data suara PSI lainnya.

"Nggak cuma itu, mungkin ada juga yang lain. Kaya tadi Teminabuan, ternyata yang di-upload hanya TPS 2 dan kebetulan kena, kita bisa buktikan di sana ada perbedaan hasil rekap di kota dengan C1. Yang terbukti sudah keliatan," kata saksi dari Partai Ummat.

"Yang lain kan tidak diupload, kita belum bisa memastikan apakah rekapnya sesuai atau tidak," lanjutnya.

Kemudian, perolehan suara PSI pun dikoreksi oleh KPU, dari yang awalnya berjumlah 9.485 suara diubah menjadi 9.355 suara, setelah dikurangi 130 suara dari TPS 02.

Melihat hal itu, Saksi dariPSI pun kemudian mengaku menyetujui dengan pengurangan jumlah suara. Sebab, menurutnya, permasalahan perbedaan perolehan suara itu seharusnya sudah terselesaikan pada saat rekapitulasi di kecamatan.

“Karena ini kan sudah sampai di tingkat pusat ya pimpinan, artinya dari tingkat kecamatan sampai kabupaten dan provinsi seharusnya mereka sudah mengoreksi terlebih dahulu apa yang terjadi di TPS tersebut,” ujar saksi PSI.

“Lalu kami tidak menerima dengan persetujuan jika misalkan memutuskan PSI dikurangi sejumlah suara yang dimaksud, karena sekali lagi itu bukan kesalahan PSI, karena di TPS tersebut tidak tercantum sama sekali penjelasan perolehan suara PSI,” ia menambahkan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pengurangan jumlah perolehan suara tersebut dilakukan karena catatan keberatan yang disampaikan Partai Ummat dapat ditelusuri.

Hasyim pun meminta PSI untuk mengisi formulir catatan yang diberitahukan terkait peristiwa yang terjadi.

“Teman-teman PSI, kalau disetujui ditulis di formulir catatan disetujui terhadap situasi ini, ketika dikoreksi dan seterusnya, karena faktanya memang begini mas, di TPS-nya nol,” pungkas Hasyim.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved