Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (22/3/2024) siang.
Pria berjaket dan kaca mata hitam ini merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar sekitar dua jam. Dia masuk ke Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pada pukul 09.29 WIB dan keluar 11.29 WIB.
"Ada beberapa pertanyaan, mungkin teman-teman nanti akan tanya lagi ke penyidik langsung . Tapi so far terkait dengan TPPU SYL," kata Sahroni kepada awak media ketika keluar Gedung.
Sahroni mengaku dimintai tim penyidik untuk mengembalikan uang Rp40 juta via transfer. Uang tersebut merupakan hasil sumbangan dari SYL kepada Partai NasDem yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," ucapnya.
Ia pun meluruskan, aliran dana SYL ke partai NasDem yang telah dikembalikan ke KPK sekitar tiga bulan lalu yaitu Rp820 juta. Sebelum masuk Gedung, dia menyebutkan hanya Rp800 juta.
"Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," jelas Sahroni.
Wakil DPR Komisi III belum mengetahui panggilan KPK selanjutnya dalam pengusutan kasus SYL. "Belum tahu, pokoknya tadi udah memenuhi syarat panggilan," katanya.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3/2024), meski demikian yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.
Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.
Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.