Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo-Gibran Sulit Andalkan Dukungan Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

 


Pengamat politik Rocky Gerung menilai paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sulit mengandalkan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya menurut Rocky Gerung, opini publik dalam sengketa Pilpres 2024 akan berpihak kepada paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, negosiasi-pun tidak akan berguna bagi Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Prabowo Bisa Peroleh Legitimasi Melalui Sengketa Pilpres Jika Lakukan Ini

"Di belakang layar pasti ada upaya untuk negosiasi sebetulnya tuh, tetapi kalau peristiwa-peristiwa negosiasi itu menunjukkan arah yang terlalu menguntungkan pihak 02 tentu 01 03 sudah dapat poin, karena bagaimanapun persidangan sudah dimulai dan opini publik akan berpihak pada 01 03 itu," ucap Rocky Gerung.

"Jadi itu kesulitan mengandalkan dukungan Jokowi, bahkan untuk menyusun kabinet, jadi sekali lagi dianggap bahwa oh kalau begitu tidak mungkin ada negosiasi, kalau enggak ada negosiasi lebih baik to be or not to be, lebih baik tanpa beban meminta supaya seluruh proses pemilu dibatalkan," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved