Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MAKI Ungkap Sosok RBS sebagai Aktor Intelektual Korupsi Timah, Kini Diduga Telah Berada di Luar Negeri

 

Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI akan memberi sosmasi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah timah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Koordinator MAKI , Boyamin Saiman, menyebut somasinya terhadap penegak hukum itu belum mendapat respon hingga Sabtu, 30 Maret 2024. “Belum, Senin aja dikejar lagi,” kata Boyamin saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan.

Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai. 

“MAKI pasti akan menggugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu. 

Setelah dua pengusaha bernama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Boyamin menilai RBS juga perlu diseret dalam kasus ini. Boyamin menyebut RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. 

“RBS diduga pihak yang membangun dan memuat perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin. 

Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah penikmat keuntungan resmi alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku pencurian timah ilegal. Oleh karena itu, kata Boyamin, seharusnya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

“Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang luar biasa,” kata Boyamin. 

Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional. 

“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik ​​karena kami yakin penyidik ​​telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia. 

Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah

Dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk sudah membekukan belasan tersangka. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan menjadi 16 tersangka dengan menetapkan dua konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun dalam rentang 2015-2022. 

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Kerugian tersebut disebut berpotensi akan bertambah nominalnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini institusinya sedang menghitung kembali jumlah kerugian negara, lingkungan, dan ihwal terkait berdasarkan bertambahnya jumlah tersangka. 

PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu terlibat keterlibatan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik ​​juga menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. 

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa total 148 Saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik ​​telah menetapkan 16 tersangka.

Berikut ini 16 nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah

  1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
  2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018 Emil Ermindra
  3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021 Alwin Albar
  4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
  5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
  6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN
  7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL
  8. Mantan Komisaris CV VIP, BY
  9. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Tamron Tamsil
  10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
  11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
  12. Direktur PT SBS, RI
  13. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Suparta
  14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza
  15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE Helena Lim
  16. Pengusaha Harvey Moeis

Sengkarut penambangan timah ilegal di Banga Belitung mulai terungkap pada tahun 2018 silam. Saat itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri karena banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka. Polisi kemudian turun ke Banga dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018. Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran. 

Di tengah pengepungan smelter, tim Bareskrim membuntuti tiga truk. Namun, tim akhirnya hanya menguntit truk yang menuju ke smelter PT Panca Mega Persada, yang belakangan ikut digrebek. Dua truk lain yang menuju pabrik peleburan PT RBT diperkirakan dibiarkan.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved