Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Habiburokhman Bangga OC Kaligis Bela Prabowo, Warganet: Dia Pernah Suap Hakim dan Hukumannya Ditambah

 

Wakil Ketua Partai Gerindra, Habiburokhman, membagikan video saat bersama dengan pengacara kondang OC Kaligis.

"Alhamdulillah Prof. O.C. tetap all out dan maximal membela Prabowo Gibran sehat terus Prof. O.C. Kaligis," tulis Habiburokhman, sembari membagikan video.

Dalam video itu, dia menyampaikan rasa bangga dan kebahagiaan karena akan dibantu oleh OC Kaligis dalam membela Prabowo-Gibran.

"Assalamu Alaikum Guys. MasyaAllah ini guru besar kita para advokat. Bang OC ini dulu bosnya Bang Hotman. Bosnya Kailimang, Amir Syamsuddin, Hamdan Zoelva, Hikmahanto, Juniver Girsang. Semua legenda-legenda itu murid dan ank buah Prof OC Kaligis. Kita berbahagia. Alhamdulill," katanya, dikutip Rabu (27/3/2024).

Postingan itu pun ramai jadi sorotan netizen. Pasalnya, OC Kaligis beberapa tahun lalu cukup ramai jadi pembahasan di seantero negeri. Dia pernah jadi terpidana korupsi karena telah menyuap hakim PTUN.

"Pengacara jalur pelicin, punya pengalaman kelas berat menyuap hakim, apalagi skrg anggarannya besar 497 T bisa beli apa saja, termasuk mengintimidasi dan mengkriminalkan lawan…," tulis akun @tali*** di kolom komentar.

"Hakim @officialMKRI kira2 bisa disuap kyk gini gk?," ujar @Patien*** sembari membagikan tangkapan layar pemberitaan terkait kasus OC Kaligis.

"Perlu diwaspadai dia bisa saja menyuap hakim MK lg," balas warganet lainnya.

Sebagai informasi, pada awal Juni 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara kondang OC Kaligis dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat membela kliennya.

Kala itu, OC Kaligis membela mantan Bendahara Pemprov Sumatera Utara, Fuad Lubis yang terseret kasus korupsi. Sang Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho kalang kabut karena kasus korupsi itu bisa merembet ke dirinya.

Alhasil, Gatot meminta bantuan OC Kaligis untuk menyelesaikan masalah itu. OCK--demikian ia biasa disapa-- lalu menggugat penetapan tersangka Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Duduk sebagai ketua majelis adalah Tripeni (yang juga Ketua PTUN Medan) dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Gugatan dikabulkan dan status tersangka Fuad dicabut.

Tapi sepekan setelah vonis, KPK mengendus ada permainan uang dalam putusan tersebut. Tim KPK membekuk anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gary saat sedang menyerahkan uang THR jelang Idul Fitri 2015 ke majelis lewat Paniteria PTUN Medan, Sysmsir Yusfan. Selidik punya selidik, penyerahan uang suap itu atas restu OC Kaligis. Alhasil, diseretlah komplotan itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili dalam berkas terpisah.

Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada OC Kaligis. Tidak terima dengan hukuman itu, OC Kaligis lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidan dari 5,5 tahun penjara dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," kata humas PT DKI Jakarta, Heru Purnomo, kala itu. (bs-sam/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved