Gerakan Kampus Menggugat kembali menyuarakan kritik mereka terhadap praktik kemunduran demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Gerakan yang diikuti oleh puluhan sivitas akademika UGM dan para guru besar dari sejumlah kampus ini digelar di Balairung UGM, pada Selasa (12/3/2024).
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa saat ini, demokrasi Indonesia sedang menuju ke arah yang terbalik sehingga harus dikembalikan ke jalan yang tepat.
“Kita meyakini bahwa demokrasi bukan tidak pernah kalah, tetapi demokrasi itu membutuhkan perjuangan,” tegas Pakar Hukum Tata Negara UGM ini dalam orasinya.
Hari ini, lanjut Zainal, DPR RI sudah memulai hak angket dan DPD memulai Pansus sehingga para akademisi semestinya juga harus memikirkan langkah untuk melanjutkan perjuangan.
“Kita akan membuat pengadilan rakyat. Ketika lembaga Negara tidak serius menjatuhkan sanksi dan melakukan penghukuman, maka rakyat yang akan melakukan itu melalui pengadilan rakyat,” tegasnya.
Bagi UGM, seru Zainal, ini sekaligus menjadi pelunasan hutang perjuangan demokrasi yang telah sekian lama dilakukan.
Wakil Rektor UGM, Arie Sudjito menyampaikan bahwa universitas merupakan bagian entitas intektual yang harus merasa terpanggil dengan keadaan demokrasi yang sekarang ini.
“Kami menyadari bahwa kita membutuhkan kolaborasi dan kerjasama dalam memperjuangkan demokrasi yang benar-benar otentik yang sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Sebab, kata dia, persoalan ini tidak akan selesai dengan sendirinya di tengah konspirasi dan oligarki yang terus dilembagakan.
Pada kesempatan ini, juga dibacakan deklarasi dari Gerakan Kampus Menggugat yang menyerukan agar universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang mampu menyuarakan kebenaran berbasis fakta dan nalar.
“Segenap elemen masyarakat sipil harus terus kritis terhdapa jalannya pemerintahan dan tidak berhenti dalam memperjuangakan kepentingan rakyat,” seru Guru Besar Fakultas Biologi UGM, Budi Setiadi Daryono.
Selain itu, mereka juga mendesak agar para pemegang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif terus memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjujung tinggi amanah konstitusi, serta menegakkan supremasi hukum. Termasuk, memberantas segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Rep-02)