Capres 01 Anies Baswedan memberikan keterangan resmi setelah KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai peraih suara terbanyak di Pilpres 2024.
Anies pun menyebut ada ketua lembaga negara terkait penyelenggaraan pemilu yang berkali-kali melanggar etika namun tetap dibiarkan.
“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu, terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” kata Anies dalam keterangan videonya di akun YouTube pribadinya, Anies Baswedan, Rabu (20/3).
“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali sudah diberikan sanksi berkali-kali tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik.
Hal ini terkait dengan lolosnya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Anies menyadari adanya anomali dalam penegakan hukum selama pemilu. Ia pun sadar bahwa upayanya memperjuangkan temuan kecurangan pilpres sangat kecil.
“Walaupun kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” katanya.
Namun Anies-Muhaimin akan tetap memperjuangkan perubahan ini dengan mengajukan gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini akan diserahkan ke MK besok, Kamis (21/3).
“Kita ingin mengembalikan demokrasi kita menjadi demokrasi yang penuh dengan kewarasan demokrasi yang mengedepankan ada ini yang harus kita kerjakan,” kata Anies.
“Karena itulah mengapa kami memilih judul ini karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular ke mana? tidak menular ke pemilihan-pemilihan berikutnya,” pungkasnya.