Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sudirman Said Sebut Cara Pikir Yusril Sesat soal Usulan Hak Angket Kubu Ganjar-Anies Picu Keributan

 

Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, menilai pandangan Yusril Ihza Mahendra terkait usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan menimbulkan keributan dan perselisihan merupakan cara berpikir yang sesat.

"Cara pandang yang salah pikir, sesat menurut saya, karena yang menjadi masalah kan penyebab dari munculnya untuk menggunakan hak angket. Bukan hak angketnya sendiri," kata Sudirman kepada wartawan di Jakarta Selatan dikutip Sabtu (24/2/2024).

Sudirman menuturkan, usulan hak angket muncul dari kubu Ganjar dan didukung kubu Anies karena adanya tindakan-tindakan bermasalah hingga menabrak aturan.

"Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menubruk norma, menubruk kepatutan, menubruk hukum," jelas Sudirman.

Selain itu, Sudirman berpandangan usulan hak angket terkait kecurangan pemilu untuk digulirkan ke Senayan tujuannya membuat situasi terang benderang.

"Untuk menyelidiki segala sesuatu lebih jelas, sehingga terjadi kesimpulan benar-salah, baik-buruk, kemudian mencapai kestabilan," tuturnya.

"Bahwa hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar, mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi," lanjut Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman meminta Yusril yang diketahui merupakan pendukung dari Prabowo-GIbran tidak sekedar menarik simpati publik mengenai usulan hak angket tersebut.

"Sebaiknya jangan terus-menerus mengaduk-aduk emosi warga, ini orang lagi sulit cari beras, harganya mahal, diperolehnya sulit," papar Sudirman.

Pandangan Yusril

Sebelumnya, Yusril meminta pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilpres 2024 membawa hal itu ke MK, bukan justru diselesaikan dengan menggunakan hak angket di DPR RI mengusut dugaan kecurangan.

"Untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan hasilnya, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun dia berpendapat jika hak angket tak bisa digunakan mengusut dugaan kecurangan Pemilu terkhusus Pilpres.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak," katanya.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tsb tidak dapat digunakan," ujarnya.

Terakhir, Yusril mengatakan, adanya hak angket hanya akan menimbulkan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang berlarut-larut.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.

"Putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari," imbuhnya.

Sumber Berita / Artikel Asli :operanews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved